JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sembilan bahan pokok yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
RUU KUP ini merevisi barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.
Apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN Berikut Daftarnya: Beras dan gabah, Jagung, Sagu, Kedelai, Garam konsumsi, Daging, Telur, Susu, Buah-buahan, Sayur-sayuran, Ubi-ubian, Bumbu-bumbuan, gula konsumsi./






































