www.bisnistoday.co.id
Kamis , 13 Agustus 2026
Home EKONOMI Berikut Daftar Sembako Yang Akan Dikenakan PPn
EKONOMI

Berikut Daftar Sembako Yang Akan Dikenakan PPn

Presiden Joko Widodo pada suatu kegiatan si Jakarta, belum lama ini.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sembilan bahan pokok yang menyangkut hajat hidup masyarakat. 

Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). 

RUU KUP ini merevisi  barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.

Apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN Berikut Daftarnya: Beras dan gabah, Jagung, Sagu, Kedelai, Garam konsumsi, Daging, Telur, Susu, Buah-buahan, Sayur-sayuran, Ubi-ubian, Bumbu-bumbuan, gula konsumsi./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Menteri Koperasi
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Berkapasitas 45 Ton, Menkop Resmikan Pabrik CPO KUD Sejahtera di Musi Banyuasin

MUSI BANYUASIN, Bisnistoday — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meresmikan CPO milik...

Rapat KUR
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai September

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah memastikan suku bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menteri UMKM Tegaskan Ojol Tidak Dikenai Pajak

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop Apresiasi Wamena Coffee Festival Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

WAMENA, Bisnistoday - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memberikan apresiasi yang tinggi...