Oleh Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
PEMERINTAH akan segera membentuk Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara). Sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengkonsolidasikan aset dan investasi pemerintah dari sumber non APBN dan sekaligus menjadi superholding bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tujuan dari BPI Danantara, karena bersumber dari asset negara, maka tujuanya harus menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat, bukan hanya pengembangan bisnis semata. Harus diperhatikan aspek keadilan dan kontrol masyarakat terhadap lembaga ini.
Selama ini, BUMN kita banyak yang bangkrut dan dilikuidasi, ada yang didilusi sahamnya hingga saham negara tinggal menjadi minoritas, dan saham yang mayoritas masih di tangan pemerintah juga banyak yang dikuasai asing.
Dari 191 BUMN selama pemerintahan awal Jokowi misalnya, sekarang ini tinggal 40 BUMN. Rakyat sebetulnya banyak yang tidak tahu kalau kekayaan mereka sudah banyak yang hilang. Konsolidasi BUMN melalui program holdingisasi juga ternyat bukan menjadikan BUMN sebagai entitas bisnis yang semakin kuat tapi justru makin lemah.
Banyak yang masih andalkan bisnisnya itu dari fasilitas kebijakan pemerintah. Termasuk fasilitas subsidi, modal penyertaan, dana penempatan, bailout ( talangan) ketika bangkrut dan lain sebagainya.
Sebut saja misalnya BUMN yang sudah right issue seperti BRI. Seharusnya ketika sudah listing di bursa itu mencari sumber modal ya dari pasar modal, bukan malah bebani negara lagi lewat penyertaan modal negara. Selain itu, bagaimana bisa perusahaan yang sudah linsting di bursa saham lalu andalkan pendapatanya dari subsidi kredit program pemerintah?. Ini jelas tidak sehat dan hancurkan daya saing, moral kerja karyawan dan juga potensi moral hazard.
BUMN kita yang asetnya sudah triliunan tapi laporan keuanganya masih belum teraudit atau unauditable, tidak ada transparansi, dan yang paling parah adalah bisnisnya banyak rugikan masyarakat. Ini sangat aneh.
BUMN tapi bisnisnya sebabkan konflik agraria dengan masyarakat, tempatnya rakyat sebagai pemilik perusahaan justru hanya jadi obyek kebijakan mereka. Seperti misalnya tarif yang mencekik.
Semangat dari pembentukan BPI Danantara itu harus rombak paradigma lama BUMN yang bisnisnya penuh kongkalilong, rugikan negara. Lebih penting dari itu, saham saham BUMN itu harus dipastikan justru dapat dimiliki secara luas oleh rakyat Indonesia secara langsung.
Rakyat Jangan Jadi Penonton
BPI Danantara itu penting untuk transformasi ekonomi rakyat, jangan justru hanya jadikan rakyat sebagai penonton. Rakyat banyak harus dipastikan punya saham langsung di BUMN. Mereka harus dijamin ikut aktif mengawasi dan terlibat dalam pengambilan kebijakan BUMN. Aksiomanya jelas, apa yang tak kita miliki maka tak dapat kita kendalikan.
Untuk khusus asset BUMN, sekarang ini masih ada 10.300 an trilyun rupiah. Jangan sampai dengan dibentuk superholding justru makin menyusut dan rakyat tidak mendapat manfaat. Badan Usaha Milik Negara itu kuasanya ada di tangan rakyat, bukan di tangan pemerintah. Ini adalah diatur dalam Konstitusi kita.
Fungsi BPI Danantara ini memang sangat strategis.Bahkan tidak perlu lagi fungsi Kementerian BUMN. Tapi harus diatur dalam sebuah regulasi yang kuat setingkat Undang Undang dan tidak cukup dengan Perppres./




