www.bisnistoday.co.id
Selasa , 17 Maret 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum BPOM Bongkar Peredaran Produk Sekretom Ilegal Senilai Rp230 Miliar di Magelang
Hukum

BPOM Bongkar Peredaran Produk Sekretom Ilegal Senilai Rp230 Miliar di Magelang

KEPALA BPOM
KEPALA BPOM, Taruna Ikrar di Jakarta./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap praktik ilegal peredaran produk sekretom, turunan sel punca atau stem cell, di Magelang, Jawa Tengah. Penggerebekan dilakukan pada 25 Juli 2025 dan melibatkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Sarana ilegal tersebut diketahui dijalankan oleh seorang dokter hewan berinisial YHF (56) di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara. Tempat praktik itu dikamuflasekan sebagai klinik hewan, namun faktanya melayani terapi bagi manusia menggunakan produk sekretom tanpa izin edar.

“Temuan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal yang menyuntikkan produk sekretom langsung kepada pasien manusia,” jelas Kepala BPOM,Taruna Ikrar, saat konferensi pers di Kantor BPOM, baru-baru ini.

Produk Ilegal Bernilai Fantastis

Dari lokasi, PPNS BPOM menemukan 23 botol sekretom dalam kemasan 5 liter, puluhan tabung eppendorf berisi cairan siap suntik, serta produk krim mengandung sekretom. Barang bukti dengan nilai keekonomian mencapai Rp230 miliar itu telah disita dan diamankan di Balai Besar POM (BBPOM) Yogyakarta.

Menurut BPOM, sekretom ilegal tersebut diproduksi menggunakan fasilitas laboratorium sebuah universitas di Yogyakarta, tempat YHF juga tercatat sebagai staf pengajar.

“Produk ini jelas membahayakan karena tidak melalui uji keamanan, mutu, dan khasiat. Apalagi digunakan pada manusia oleh tenaga yang tidak berwenang,” tegas Kepala BPOM.

Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, praktik kefarmasian tanpa keahlian dan izin resmi juga terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp200 juta.

Masyarkaat Diminta Waspada

BPOM menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran terapi biologi, khususnya sekretom dan stem cell, yang tidak memiliki izin resmi.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran produk biologi ilegal. Laporan bisa disampaikan melalui HALOBPOM 1500533 atau Balai POM terdekat,” ujar Kepala BPOM.

BPOM juga mengingatkan agar masyarakat hanya menggunakan layanan kesehatan berizin resmi serta memastikan terapi diberikan oleh tenaga medis berkompeten.//

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Hukum

Langkah Berani Once Mekel Ubah Wajah Industri Kreatif Lewat RUU Hak Cipta Terbaru

JAKARTA, Bisnistoday,- Langkah progresif diambil oleh parlemen dalam menanggapi dinamika industri kreatif...

Mantan Menag
Hukum

Barisan Ansor Serbaguna Protes Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, Bisnistoday - Gelombang protes besar mewarnai halaman Gedung Merah Putih Komisi...

Hukum

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK

JAKARTA, Bisnistoday - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan oleh...

Menteri HAM
Hukum

Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai

JAKARTA, Bisnistoday - Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Ernie Nurheyanti M....