TANGERANG, Bisnistoday – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dihadiri juga Ketua Komisi IV, Titiek Sorharto, serta KSAL, Laksamana Muhammad Ali, Kabarhankam Polri, Komjenpol Fadil Imran, melihat langsung kondisi pagar laut Kabupaten Tangerang yang menghebohkan masyarakat, Rabu (22/1). Menteri Nusron menyatakan akan mencabut Hak Guna Bangunan atau SHM (Sertipikat Hak Milik) yang berada di tapak laut.
“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,”tegas Nusron kepada media saat di lokasi, pesisir Tangerang.
Menteri Nusron mengatakan, mengacu PP Nomor 15 Tahun 2021 yang menjelaskan, selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan. Sementara, penerbitan Sertipikat maupun HGB tersebut sekitar tahun 2022 dan 2023.
Menteri Nusron juga akan mengusut tuntas perihal penerbitan Sertipikat maupun HGB, yang berada di atas laut tersebut. Karena itu, saat ini Kementerian ATR/BPN melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
“Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) terkait pemeriksaan kode etik,” tegasnya.
Menteri KKP, Sakti Waktu Trenggono mengutarakan, pembongkaran telah dimulai sebenarnya oleh TNI AL pada beberapa hari lalu. Namun hari ini, semua yang berkepentingan wilayah laut telah menyaksikan, bahwa pembongkaran pagar laut dimulai. “Hari ini dihadiri semua yang memiliki kepentingan wilayah laut mulai pembongkaran pagar laut ini.”
Sementara, Titiek Soeharto, Ketua Komisi IV DPR RI mengatakan, bahwa mendukung keputusan pemerintah apalagi sudah merupakan keputusan Presiden sehingga secepatnya dituntaskan melalui bantuan TNI AL.“Mengenai sertipikat akan dibatalkan. Bahwa laut bukan milik perseorangan atau korporasi, laut ini milik kita semua. Yang melanggar hukum, mengkavling tanpa izin saya minta ditertibkan.”
Sementara, Kepala Staff TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali menambahkan, bahwa sepakat dengan seluruh aparat maritime serta DPR dan masyarakat nelayan membackup dan dukungan semua. “Ini juga perintah Presiden dan Pangab. Kami lakukan tugas yang membantu kesulitan terutama masyarakat nelayan. Tugas pokok TNI AL, dan bantu masyarakat semaksimal mungkin.”/