www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 15 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK CND Putuskan Penggolongan Narkotika Terhadap  Zat-Zat Baru
NASIONAL & POLITIK

CND Putuskan Penggolongan Narkotika Terhadap  Zat-Zat Baru

NARKOIKA JENIS BARU: Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Puji Sarwono mengatakan, Narkotika jenis baru semakin banyak beredar di dunia. Zat-zat adiktif tersebut menjadi celah bagi para pecandu narkoba untuk melakukan penyalahgunaan karena banyak di antaranya yang sampai dengan saat ini belum diatur di dalam regulasi
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- New psychoactive substances (NPS) atau yang biasa dikenal dengan narkotika jenis baru semakin banyak beredar di dunia. Zat-zat adiktif tersebut menjadi celah bagi para pecandu narkoba untuk melakukan penyalahgunaan karena banyak di antaranya yang sampai dengan saat ini belum diatur di dalam regulasi.

Melihat tingginya kerawanan penyalahgunaan terhadap NPS, Commission on Narcotic Drugs (CND) pada sidangnya yang ke-65, Rabu (16/3), kembali mendiskusikan rekomendasi WHO-ECDD dan INCB terkait beberapa jenis zat baru yang dirasa perlu dimasukan pada penggolongan regulasi narkotika internasional. Adapun jenis zat-zat tersebut antara lain eutylone, brorphine, metonitazene, 4-AP, 4-anilinopiperidine, 1-boc-4-anilinopiperidine, 1-boc-4-AP, dan norfentanyl.

Mewakili Indonesia, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Puji Sarwono di hadapan para peserta sidang menyampaikan sikap Indonesia yang akan mendukung dan tetap menjaga komitmen dalam mengimplementasikan the international drug control treaties melalui pendekatan berimbang.

“NPS terus berkembang secara dinamis dan kerja sama internasional adalah kunci dalam mengatasi permasalahan tersebut,” ungkap Puji Sarwono dalam keterangan resminya.

Penentuan ruang lingkup pengawasan internasional terhadap zat-zat tersebut dilakukan oleh 49 negara anggota CND yang hadir. Hasilnya seluruh negara anggota CND menyetujui untuk seluruh zat yang direkomendasikan oleh WHO-ECDD dan INCB dimasukan dalam regulasi yang berada di bawah pengawasan internasional.

Zat eutylone resmi masuk dalam schedule 2 single convention on narcotic drugs 1961, zat brorphine dan metonitazene masuk dalam schedule 1 single convention on narcotic drugs 1961, sementara zat 1-boc-4-AP dan jenis zat lainnya masuk ke dalam table 1 of the 1988 convention. Atas keputusan tersebut negara-negara anggota CND memberikan dukungan penuh dan siap untuk mengimplementasikan perubahan ruang lingkup terhadap pengawasan zat-zat tersebut.

“Zat-zat yang direkomendasikan oleh WHO dan INCB tersebut mencelakai banyak orang khususnya kaum muda, sehingga dengan masuknya zat-zat tersebut ke dalam golongan narkotika maka akan dapat dilakukan pengawasan secara internasional dan menyelamatkan banyak orang” ujar perwakilan Amerika Serikat./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Fahri Hamzah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Fahri Hamzah Bahas Transformasi Kota Bersama Sultan DIY

YOGYAKARTA, Bisnistoday – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah...

Wamen ATR/BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

JAKARTA, Bisnistoday  - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan...

Bahlil Sentil Menteri Perumahan maruara sirait prabowo hipmi
NasionalNASIONAL & POLITIK

Canda Bahlil Colek Kinerja Perumahan di Depan Prabowo

LAMPUNG, BisnisToday - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil...

Fahri Hamzah Dorong Reformasi Total Sektor Perumahan Nasional_Baku Menjadi Alarm Dunia
NasionalNASIONAL & POLITIK

Fahri Hamzah Dorong Reformasi Total Sektor Perumahan Nasional

Jakarta, BisnisToday - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Fahri Hamzah,...