www.bisnistoday.co.id
Minggu , 9 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Dekopin Pimpinan Sri Untari Diminta Segera Bayar Utang Kepada PT KVI
HukumNASIONAL & POLITIK

Dekopin Pimpinan Sri Untari Diminta Segera Bayar Utang Kepada PT KVI

Direktur PT Kawan Visi Utama, Viska Medina (kiri) dan Kuasa Hukum PT KVI, Taqwa Taufani usai jumpa pers kepada di Jakarta, Senin (10/7)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – PT Kawan Visi Indonesia (KVI) mendesak Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) di bawah kepemimpinan Sri Untari Bisowarno segera memenuhi kewajibannya (utang) atas tagihan terkait pelaksanaan kegiatan Hari Koperasi Nasional (Karkopnas) ke-75 yang digelar pada 14-17 Juli 2022 di Denpasar, Bali. Pembayan harus dilakukan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan Harkopnas ke-76 yang rencananya digelar di Jakarta pada 12 Juli 2023.

Batas waktu pembayaran tagihan tersebut sekaligus memberi peringatan agar pihak-pihak yang akan bekerjasama dengan Dekopin pimpinan Sri Untari lebih hati-hati, dan tidak menjadi korbank seperti PT KVI.

surat pernyataan

“Kami minta secara terbuka kepada Dekopin pimpinan Sri Untari untuk membayar kewajibannya kepada klien kami (PT Kawan Visi Indonesia),” tegas Kuasa Hukum PT KVI, Taqwa Taufani kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/7).

KVI, lanjut Taqwa, menuntut dan/atau meminta pemenuhan kewajiban kepada Dekopin dalam hal pembayaran pelunasan atas surat tagihan/invoice Nomor INV/KVI/XI/2022/0067, tanggal 15 Desember 2022 yang telah jatuh tempo, dan diharuskan untuk melakukan pembayaran pelunasan.

KVI telah membuat dan mengirimkan Laporan Keuangan (14-17 Juli 2022) dalam bentuk surat, yaitu: perhitungan pemasukan dan pengeluaran, rekapitulasi biaya pengeluaran, rincian biaya pengeluaran pra-event dan event, serta pendapatan booth kegiatan Harkopnas ke-75 tahun 2022.

“Seharusnya Dekopin memeriksa Laporan Keuangan yang dimaksud, baik tentang kesesuaiannya atau mengundang klien kami guna pemaparan lebih lanjut atas laporan keuangan untuk mencapai kesesuaian aktual dan mencegah kerugian yang tidak diinginkan masing-masing,” tegasnya.

Layangkan Somasi

Taqwa juga mempertanyakan sudah berkali-kali kliennya melakukan mediasi serta melayangkan somasi ke Dekopin Sri Untari, namun juga tidak diindahkan.

“Surat somasi tidak dijawab. Kami meminta agar memeriksa invoice atau tagihan. Kami telah melayangkan somasi pada 16 Januari 2023. Namun juga tidak diindahkan, dan sia-sia sampai saat ini,” kata Taqwa.

Taqwa menginginkan agar Dekopin selaku penyalur aspirasi koperasi-koperasi di Indonesia, memberi contoh yang baik terhadap para vendor-vendor yang melaksanakan kegiatan Dekopin.

“Menurut kami, Dekopin tidak memberikan contoh yang baik dalam hal melindungi vendor yang digunakan dalam kegiatan Dekopin tersebut. Sehingga ini akan memalukan Dekopin itu sendiri,” ujar Taqwa.

Lebih lanjut, Taqwa memperingatkan jika Dekopin tidak ada iktikad baik melakukan pembayaran ke kliennya, maka akan ditempuh jalur hukum.

“Apabila tidak dilakukan pembayaran ke klien kami, kami akan melakukan upaya hukum. Kami sebagai warga negara yang baik, kami minta dihargai oleh Dekopin, dihormati dan dilakukan pemenuhan kewajiban terhadap klien kami,” ucapnya.

“Deadline kami inginkan sebelum hari Harkopnas 2023, maka kalau tidak dibayar, klien kami akan melakukan upaya pelaporan ke Polres Jakarta Selatan,” tukasnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

wamenaker
Hukum

Hubungan Industrial Harmonis, PT Indonesia Epson Industry Gelar Dialog Sosial

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menempatkan dialog sosial dalam membangun hubungan...

Fahri Hamzah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Fahri Hamzah Bahas Transformasi Kota Bersama Sultan DIY

YOGYAKARTA, Bisnistoday – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah...

Polisi Satwa
Hukum

Teror Bom di SDN Jaksel, Empat Anjing Pelacak K-9 Diturunkan Sisir Lokasi

JAKARTA, Bisnistoday - Detasemen K-9 Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara Baharkam Polri...

Hukum

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie, Polri Limpahkan Barbuk ke Kejagung secara Bertahap

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara bertahap...