JAKARTA, Bisnistoday – Angkutan Umum Bajaj (roda 3), secara daring dinilai masih menimbulkan polemic terutama di Pemerintah Daerah serta masyarakat transportasi. Kendaraan angkutan Bajaj ini, belum memiliki aturan serta tidak dilengkapi STNK dan TNKB.
“Sehubungan belum adanya regulasi yang resmi Untuk mobil bajaj roda tiga tidak boleh menarik penumpang di wilayah Kota Surakarta,” dalam resmi Dishub Kota Surakarta, yang berfollower 28,1 ribu ini, belum lama ini.
Hal senada seperti yang terjadi di sejumlah Pemkab dibawah Provinsi DIY juga menolak keberadaan Bajaj Online tak bersurat lengkap atau yang dipergunakan Maxride. Pelarangan seperti Kab. Kulonprogo, Kab. Sleman, Kab. Gunungkidul dan Kab. Bantul sebagai angkutan umum tidak fair kalau membiarkan juga angkutan Roda 2 dan Roda 4 beroperasi.
“Selama mereka tidak dilarang, tetap saja pengusaha bajaj tetap beroperasi,” ungkap Pengamat Transportasi dari MTI, Djoko Setijowarno di Jakarta, Kamis (16/10).
Mestinya, lanjut Djoko, para pemda tersebut meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencabut ijin operasional transportasi opersional seperti /Roda 2, Roda 3 dan Roda 4) juga, agar supaya adil. “Sementara becak bermotor yang selama ini di daerah jg tidak dilarang para kepala daerah.”
Menurut Djoko Setijowarno, bahwa apabila dasar pelarangan belum ada di aturan Permenhub, maka sebaiknya dimintakan Menhub agar membuat Permenhub Pengaturan Operasional Roda 3.
Sementara, dari keterangan yang dihimpun Besnistoday, bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo sudah melarang Bajaj Online beroperasi di Kota Surakarta. Keputusan ini, diumumkan setelah melalui berbagai rapat pihak terkait.
Selama ini bajaj online yang sudah dipergunakan membawa penumpang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan belum menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi. Seperti diketahui, bahwa Bajaj Online yang telah beroperasi di Surakarta sebanyak 25 kendaraan.//



