www.bisnistoday.co.id
Jumat , 18 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Dilarang Beroperasi, Angkutan Bajaj Online Dinilai Menimbulkan Polemik
Nasional

Dilarang Beroperasi, Angkutan Bajaj Online Dinilai Menimbulkan Polemik

Bajaj Online
Ilustrasi Angkutan Roda Tiga Bajaj./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Angkutan Umum Bajaj (roda 3), secara daring dinilai masih menimbulkan polemic terutama di Pemerintah Daerah serta masyarakat transportasi. Kendaraan angkutan Bajaj ini, belum memiliki aturan serta tidak dilengkapi STNK dan TNKB.

“Sehubungan belum adanya regulasi yang resmi Untuk mobil bajaj roda tiga tidak boleh menarik penumpang di wilayah Kota Surakarta,” dalam resmi Dishub Kota Surakarta, yang berfollower 28,1 ribu ini, belum lama ini.

Hal senada seperti yang terjadi di sejumlah Pemkab dibawah Provinsi DIY juga menolak keberadaan Bajaj Online tak bersurat lengkap atau yang dipergunakan Maxride. Pelarangan seperti Kab. Kulonprogo, Kab. Sleman, Kab. Gunungkidul dan Kab. Bantul sebagai angkutan umum tidak fair kalau membiarkan juga angkutan Roda 2 dan Roda 4 beroperasi.

“Selama mereka tidak dilarang, tetap saja pengusaha bajaj tetap beroperasi,” ungkap Pengamat Transportasi dari MTI, Djoko Setijowarno di Jakarta, Kamis (16/10).

Mestinya, lanjut Djoko, para pemda tersebut meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencabut ijin operasional transportasi opersional seperti /Roda 2, Roda 3 dan Roda 4) juga, agar supaya adil. “Sementara becak bermotor yang selama ini di daerah jg tidak dilarang para kepala daerah.”

Menurut Djoko Setijowarno, bahwa apabila dasar pelarangan belum ada di aturan Permenhub, maka sebaiknya dimintakan Menhub agar membuat Permenhub Pengaturan Operasional Roda 3.

Sementara, dari keterangan yang dihimpun Besnistoday, bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo sudah melarang Bajaj Online beroperasi di Kota Surakarta. Keputusan ini, diumumkan setelah melalui berbagai rapat pihak terkait.

Selama ini bajaj online yang sudah dipergunakan membawa penumpang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan belum menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi. Seperti diketahui, bahwa Bajaj Online yang telah beroperasi di Surakarta sebanyak 25 kendaraan.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Barang Rampasan
Nasional

Kementerian ATR/BPN Terima Barang Rampasan Negara Untuk Dioptimalkan Dukung Layanan Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday  - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima...

Dirjen
Nasional

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026...

Dana Kraton
Nasional

Danais Bukan Uang Kraton, Setelah 14 Tahun Transparansi Dipertanyakan

YOGYAKARTA, Bisnistoday - Dana Keistimewaan (Danais) bukan uang Kraton. Dana tersebut bersumber...

Asosiasi Pertekstilan Indonesia
Nasional

Kemnaker Catat 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub

JAKARTA, Bisnistoday - Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar...