www.bisnistoday.co.id
Selasa , 29 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Direktur CBA : Bareskrim Mesti Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Bertenaga Surya
Hukum

Direktur CBA : Bareskrim Mesti Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Bertenaga Surya

Uchok Sky Khadafi
DIREKTUR EKSEKUTIF CBA, Uchok Sky Khadafi./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – CBA (Center For Budget Analisis) mendesak Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, jangan hanya membongkar korupsi pemasangan atau penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) hanya pada tahun 2020 saja.

Hal ininditegaskan Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (10/7). “Kejanggalan bin Aneh pekerjaan Proyek PJUIT 2017, 2018, dan 2019 hanya dikerjakan oleh 5 perusahaan. Dan 3 perusahaan hanya dapat satu proyek saja. Sedangkan dua perusahaan sepertinya menguasai banyak proyek.”

Menurutnya, dua perusahaan itu adalah pertama, PT Wijaya Karya Industri Energi mendapat jatah13 Proyek. Dan yang kedua, PT.Adyawinsa Electrical And Power mendapat bagian 16 proyek dari Direktorat Jenderal EBTKE.

“Maka untuk itu, sekali lagi kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk membuka kasus proyek PJUIT 2017, 2018, dan 2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp.1.1 Triliun untuk segera dibuka saja.,” cetusnya.

“Panggil dong para komisaris dan direktur PT Wijaya Karya Industri Energi dan PT.Adyawinsa Electrical And Power ke Bareskrim untuk dimeminta keterangannya.”

Dan sebaiknya, lanjut Uchok, tim atau satgas Bareskrim jangan hanya geledah kantor EBTKE saja. Akan lebih baik untuk mengunjungi atau mengecek langsung ada atau tidaknya proyek PJUIT 2017, 2018, dan 2019 di papua, kalimantan, sulawesi, Jawa, Nusa Tenggara Timur dan daerah lainnya.

Bernilai Fantastis

Uchok membeberkan, proyek tahun 2017, 2018, dan 2019 dugaan kasus korupsi PJUTS di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) juga harus dibuka atau disidik oleh Bareskrim. Karena nilai kontrak proyek untuk 3 tahun yang sudah berjalan sangat besar sekali, totalnya sekitar Rp.1.1 Triliun.

Uchok menerangkan, untuk lebih detail nilai kontrak Proyek PJUTS pada tahun 2017 sekitar  Rp.277  miliar untuk 9 proyek. Pada tahun 2018, nilai kontrak sekitar Rp.568 miliar untuk 15 proyek, dan pada tahun 2019 nilai kontrak sekitar Rp.277 miliar untuk 8 proyek.

Ia menambahkqn, Nilai kontrak proyek PJUTS tahun 2020 sebesar Rp.108 miliar ditemukan potensi kerugan negara ditemukan Bareskrim sampai sebesar Rp.64 miliar. Coba disidik Bareskrim proyek PJUIT 2017, 2018, dan 2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp.1.1 Triliun, potensi kerugian negara juga semakin besar ditemukan./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

PTPN III Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan RI. (dok:PTPN)
Hukum

Kawal Transformasi dan Mandat Strategis Pemerintah, PTPN III Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan RI

JAKARTA, Bisnistoday – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) kembali memperkuat kerja...

Hukum

KPK Diminta Waspadai Efek Mosaik Informasi dalam Kasus Bea dan Cukai

BANDUNG, Bisnistoday  — Keterbukaan informasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bea dan...

Hukum

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Febrie Adriansyah Segera Hadapi Persidangan

JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana...

Kasus Hukum
Hukum

GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim Atas Dugaan Fitnah

JAKARTA, Bisnistoday  - Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi melaporkan KH...