www.bisnistoday.co.id
Jumat , 11 Oktober 2024
Home NASIONAL & POLITIK Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup
NASIONAL & POLITIK

Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Dua mantan menteri yakni  Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara yang terjerat kasus suap sebaiknya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dikenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketimbang dihukum mati.

Edhy merupakan tersangka penerima suap terkait dengan perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sementara itu, Juliari tersangka penerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

“Saya termasuk yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil, ya, yang memberi hidup. Oleh karena itu, hukuman maksimal yang lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan,” kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/2). Kendati demikian, dia menyatakan bahwa dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hukuman mati memang dimungkinkan. “Undang-undangnya memungkinkan apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati,” ucap Agus.

Ia menilai pertimbangan hukuman mati mungkin dapat memberikan efek jera sehingga membuat seseorang takut melakukan korupsi. “Mungkin pertimbangan penting lainnya efek pencegahan karena hukuman mati akan membuat orang takut/jera melakukan korupsi (deterrent effect),” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 layak dituntut hukuman mati.

“Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Eddy dalam acara Seminar Nasional “Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum pada Masa Pandemi” yang berlangsung secara virtual, dipantau di Yogyakarta, Selasa (16/2).

Menurut dia, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati. Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat Covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Wajah Kota Palangka Raya Bakal Diubah? Ini Masukan BPN Beri Masukan ke Pemprov Kalteng
NasionalNASIONAL & POLITIK

Wajah Kota Palangka Raya Bakal Diubah? BPN Beri Masukan ke Pemprov Kalteng

PALANGKA RAYA, Bisnistoday - Wajah Kota Palangka Raya bakal diubah? ini sejalan...

BPN Kota Palangka Raya Bahas PKKPR, Indra Gunawan: Ciri Khas Budaya Harus jadi Wajah Kota
NasionalNASIONAL & POLITIK

BPN Kota Palangka Raya Bahas PKKPR, Indra Gunawan: Budaya Harus jadi Wajah Kota

PALANGKA RAYA, Bisnistoday - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya,...

Kepala BPN Kota Palangka Raya Indra Gunawan kejar target PTSL 2024, Indra Gunawan: Keberhasilan Sebuah Program Tak Lepas dari Sosialisasi ke Publik
NasionalNASIONAL & POLITIK

BPN Kota Palangka Raya Kejar Target PTSL 2024

PALANGKA RAYA, Bisnistoday - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya...

Eko Partio Singgung Jatah Menteri Dasco Jawab Begini
NASIONAL & POLITIKPolitik & Keamanan

Eko Patrio Singgung Jatah Menteri, Dasco Bilang Begini

JAKARTA, Bisnistoday - Pernyataan Eko Patrio jadi pembahasan di lingkar Senayan hari...