SAAT ini Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sedang menhadapi konflik kepemimpinan di internal organisasinya. Kubu Nurdin Halid melawan kubu Sri Untari sedang berperkara di pengadilan untuk mendapatkan putusan inkrach (final) kubu siapa yang sah untuk memipin Dekopin.
Konflik yang terjadi sebetulnya sumbernya adalah satu, yakni Undang Undang (UU). Dalam UU No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian disebutkan bahwa Dekopin masih disebut sebagai “wadah tunggal”.
Posisi organisasi Dekopin yang seperti itu sebetulnya sisa kendali politik Orde Baru yang ketika itu semua organisasi masyarakat dibentuk dalam model wadah tunggal lalu direkognisi di UU dan biasanya ditempelkanlah pembiayaanya di Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN).
Padahal, mengikuti berhembusnya angin reformasi, berbagai organisasi masyarakat bebas tumbuh dan berkembang secara mandiri. Sebutlah organisasi pers, dulu hanya ada satu wadah tunggal wartawan yaitu Persatuan wartawan Indonesia (PWI), namun sekarang sudah dibebaskan dan tumbuh puluhan asosiaasi organisasi wartawan.
Gerakan koperasi kita ternyata tak mampu bertrasformasi, dan angin reformasi jadi angin sepoi yang membuat orang-orangnya terlelap. Dunia boleh berubah, tapi gerakan koperasi memilih stagnan, status quo.
Pemerintah saat ini gencar melakukan penghematan APBN. Salah satunya sebetulnya bisa dilakukan dengan menghapus dana anggaran untuk Organisasi Masyarakat (Ormas) semacam Dekopin dan juga membebaskan organisasi gerakan koperasi itu agar mampu mandiri membangun kekuatan organisasi mereka sendiri. Pemerintah cukup mendorong agar terciptanya ekosistem terbaik untuk koperasi.
Sebagaimana diketahui, APBN yang dialokasikan untuk Dekopin ini per tahun pernah hingga Rp150 miliar. Lalu terus turun secara drastis. Anggaran ini sebetulnya sudah tidak tepat sasaran dan malahan merusak organisasi dan memposisikan organisasi gerakan koperasi menjadi sub ordinat.
Semenjak dana Dekopin ini mulai digelontorkan pada era kepemimpinan Nurdin Halid tahun 1999, organisasi ini selalu diliputi konflik kepengurusan yang berkepanjangan. Sumbernya adalah “bancaan” pengurus atas dana APBN tersebut.
Kami menengarai alokasi dana APBN untuk Dekopin ini juga yang membuat dinamika organisasi gerakan koperasi menjadi tidak sehat. Kepemimpinan Nurdin Halid yang sampai 20 tahun adalah salah satunya. Gerakan koperasi ternyata tak dapat melahirkan kepemimpinan yang baik. Bahkan merelakan dipimpin oleh mantan narapidana kasus korupsi.
Kalau gerakan koperasi dunia, Internasional Co-operative Alliance (ICA) mengetahui kalau iuran keanggotaan Dekopin di ICA juga sumbernya dari APBN atau Pemerintah. Saat ini keanggotaan sudah dicoret karena tak memiliki dana cukup untuk membayar dana keanggotaan. Sesuatu yang memalukan karena kalau dilihat klaimnya, anggota Dekopin ada 162 ribu koperasi dengan anggota 26 juta orang.
Di negara yang koperasinya maju, payung organisasi gerakan koperasi itu adalah organisasi otonom yang tidak ada kaitanya dengan rekognisi di regulasi. Posisinya tidak ada kaitan dengan pemerintah (non goverment obligation). Posisi gerakan justru ketika besar menyumbang pemerintah untuk dana penyuluhan koperasi, riset dan dana pembangunan koperasi.
Semoga orang koperasi di Indonesia segera sadar, bahwa koperasi itu organisasi demokratis yang bertujuan untuk mencapai keadilan dan kemakmuran anggotanya, bukan untuk yang lain./
Oleh Suroto, Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)







































