www.bisnistoday.co.id
Minggu , 19 April 2026
Home EKONOMI Ekonomi Rakyat Hore! Pemerintah Cabut Permendag Soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Ekonomi Rakyat

Hore! Pemerintah Cabut Permendag Soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Pemerintah cabut aturan pembatasan barang dari LN
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Keputusan pencabutan Permendag ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (16/4/2024).

“Hasil dari ratas ini, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25,” ungkap Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, di Jakarta.

Dari keputusan itu artinya, tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Benny menambahkan, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai US$1.500 atau setara Rp24,3 juta (asumsi kurs Rp16.205 per dolar AS) per tahun.

“Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya, yaitu US$1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja. Nah, itu tidak lagi diatur dalam Permendag,” teranb Benny.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan telah merevisi Permendag Nomoe 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 silam.

Namun, aturan tersebut menimbulkan polemik karena melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut juga dibatasi, yakni hanya lima buah atau lembar per orang.

Zulhas pun akhirnya membatalkan rencana yang akan merevisi ulang aturan baru tersebut. Menurutnya, aturan yang ada saat ini justru sudah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, namun juga sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.

“Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulangnya bayar pajak dong. Justru sekarang itu pemerintah memberi kelonggaran. Kalau dulu, berapapun yang dibeli bayar pajaknya, kalau sekarang kan dikasih bonus dua pasang enggak usah bayar pajak, (untuk) sepatu, handphone, ada tas,” kata Zulhas, baru-baru ini.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Agung Setya Imam Effendi (dok: PTPN)
EKONOMIEkonomi Rakyat

PTPN Group Perkuat Tata Kelola Optimalisasi Aset

BOGOR, Bisnistoday  –  PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai Holding Perkebunan menegaskan...

Antisipasi Kemarau
EKONOMIEkonomi Rakyat

Antisipasi Musim Kemarau, PalmCo Perkuat Deteksi Dini Karhutla

JAKARTA-Bisnistoday: Potensi anomali cuaca sekecil apa pun tetap memerlukan langkah antisipatif. Hal...

Ekonomi Rakyat

RAT 2025, Koperasi Kana Catatkan Lonjakan

SURABAYA, Bisnistoday - Koperasi Konsumen Kana sukses menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT)...

Ekonomi Rakyat

Rest Area 260 B Eks Pabrik Gula Pemburu Berkah

BREBES, Bisnistoday - Mudik lebaran selalu jadi momentum yang ditunggu-tunggu para perantau...