www.bisnistoday.co.id
Senin , 21 September 2026
Home EKONOMI Ekonomi Rakyat Hore! Pemerintah Cabut Permendag Soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Ekonomi Rakyat

Hore! Pemerintah Cabut Permendag Soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Pemerintah cabut aturan pembatasan barang dari LN
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Keputusan pencabutan Permendag ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (16/4/2024).

“Hasil dari ratas ini, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25,” ungkap Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, di Jakarta.

Dari keputusan itu artinya, tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Benny menambahkan, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai US$1.500 atau setara Rp24,3 juta (asumsi kurs Rp16.205 per dolar AS) per tahun.

“Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya, yaitu US$1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja. Nah, itu tidak lagi diatur dalam Permendag,” teranb Benny.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan telah merevisi Permendag Nomoe 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 silam.

Namun, aturan tersebut menimbulkan polemik karena melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut juga dibatasi, yakni hanya lima buah atau lembar per orang.

Zulhas pun akhirnya membatalkan rencana yang akan merevisi ulang aturan baru tersebut. Menurutnya, aturan yang ada saat ini justru sudah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, namun juga sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.

“Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulangnya bayar pajak dong. Justru sekarang itu pemerintah memberi kelonggaran. Kalau dulu, berapapun yang dibeli bayar pajaknya, kalau sekarang kan dikasih bonus dua pasang enggak usah bayar pajak, (untuk) sepatu, handphone, ada tas,” kata Zulhas, baru-baru ini.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sejumlah produk Coucou yang dijual di IIPE 2026 ICE BSD. (Dok.Rava)
Ekonomi Rakyat

Coucou Optimistis Capai Target di IIPE 2026

JAKARTA, Bisnistoday – Produsen khusus makanan hewan peliharaan (anabul) Coucou optimistis bisa...

Ekonomi Rakyat

Polytron dan Populix Bongkar Mitos Bisnis Kuliner dan Redefinisi Cara Tepat “Naik Kelas”

JAKARTA, Bisnistoday – Mempertegas komitmennya dalam memberdayakan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan...

Ekonomi Rakyat

Bandung Great Sale 2026 Hadirkan Diskon Besar, dari We Are We hingga Persib Store

BANDUNG, Bisnistoday - Bandung Great Sale 2026 menjadi agenda belanja yang menawarkan...

UMKM Batam
Ekonomi Rakyat

Semester I-2026, Kemendag Fasilitasi Seribu UMKM dalam Program “Business Matching”

JAKARTA, Bisnistoday– Kementerian Perdagangan memperluas akses pasar internasional bagi pelaku usaha mikro,...