www.bisnistoday.co.id
Jumat , 24 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Ini Aturan Khusus untuk IKN Nusantara
NASIONAL & POLITIK

Ini Aturan Khusus untuk IKN Nusantara

ATURAN KHUSUS IKN : IKN Nusantara memiliki aturan khusus yang berbeda dengan pemerintah daerah lainnya.
Social Media

JAKARTA,Bisnistoday-Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memiliki kedudukan dan kekhususan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang di antaranya, hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

“Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional,” bunyi Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana dikutip dari salinan UU IKN di Jakarta, Minggu.

Penyelenggaraan pemilu di IKN juga turut dijelaskan di Pasal 13 UU IKN yang berbunyi bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum.

“Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD,” demikian bunyi pasal tersebut.

Dengan begitu, seperti termuat di Pasal 13 ayat (2) UU IKN, akan terjadi perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada daerah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara.

“Penentuan jumlah kursi anggota DPRD pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 13 ayat (2) UU IKN.

Sedangkan, penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara.

Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Maka UU IKN mengatur agar otorita tersebut memiliki kewenangan khusus.

“Kekhususan sebagaimana dimaksud, termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra,” bunyi Pasal 12 UU IKN.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) setelah berkonsultasi dengan DPR.

UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ini disahkan oleh Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. UU IKN yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk Kepala dan Wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah berkonsultasi dengan DPR.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara itu ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan pada 15 Februari 2022./


Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

NasionalNASIONAL & POLITIK

Pahami Proses Pengurusan Kesesuaian Tata Ruang untuk Pengembangan Usaha

JAKARTA. Bisnistoday - Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian...

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah

PALANGKA RAYA, BisnisToday – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

BRI Life Berbagi Kebahagiaan Anak-Anak Yatim dan Dhuafa

JAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi BRI Life mengadakan kegiatan berbagi berkah Ramadan...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

BUMN Mudik Gratis 2026, Akan Berangkatkan Lebih 100 Ribu Pemudik

JAKARTA, Bisnistoday – Badan Pengaturan BUMN bersama BPI Danantara kembali menyelenggarakan Program...