www.bisnistoday.co.id
Minggu , 1 November 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum IPPAT Jaksel Bedah Hukum Kepailitan dan Prosedur Jual Beli Aset
HukumNASIONAL & POLITIK

IPPAT Jaksel Bedah Hukum Kepailitan dan Prosedur Jual Beli Aset

IPPAT Jakarta Selatan kembali menggelar kegiatan ilmiah Selasa 5 Agustus 2025.
IPPAT Jakarta Selatan kembali menggelar kegiatan ilmiah Selasa 5 Agustus 2025.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jakarta Selatan kembali menggelar kegiatan ilmiah dalam rangka meningkatkan kapasitas anggotanya.

Kali ini, Pengda IPPAT Jaksel menyelenggarakan Diskusi Hukum bertema “Teori dan Praktik Prosedur Jual Beli Aset dalam Konteks Kurator, Terutama Terkait Kepailitan (Melalui Lelang atau Proses Jual Beli di Bawah Tangan dengan PPAT)”.

Kegiatan berlangsung secara hybrid Selasa, 5 Agustus 2025, di Auditorium Toeti Rooseno Plaza, Jakarta Selatan.

Tercatat kegiatan diikuti oleh 196 peserta, terdiri dari 153 peserta luring dan 43 peserta daring melalui Zoom.

Sejumlah narasumber dihadirkan dalam diskusi ini, antara lain Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ahmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum., Kepala KPKNL Tangerang II, Dr. Diki Zaenal Abidin, S.Ip., S.H., M.H.

Kurator Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H.; serta Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Dr. Dr. Yonatan, S.H., S.Kom., S.E., M.A.F., M.Kn. Diskusi dipandu oleh moderator Aditya Putra Patria, S.H., M.Kn.

Tujuan IPPAT Jaksel

Ketua Panitia, Shinta Dewi, S.H., yang juga menjabat sebagai Kabid Pendidikan dan Pelatihan Anggota Pengda IPPAT Jaksel, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai dinamika hukum kepailitan, khususnya terkait mekanisme lelang aset dan peran strategis kurator serta PPAT dalam proses tersebut.

”Diskusi ini penting untuk membangun dialog kritis dalam menghadapi tantangan hukum kepailitan yang semakin kompleks di dunia bisnis dan niaga Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengda IPPAT Jakarta Selatan, I Nyoman Kamajaya, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat penguasaan materi hukum di bidang kepailitan dan lelang aset bagi para praktisi.

”Topik ini relevan dengan tugas notaris dan PPAT, khususnya dalam menghadapi kendala implementasi hukum di lapangan,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Pengda IPPAT Jakarta Selatan juga meluncurkan situs resmi organisasi di alamat ippatjakartaselatan. com serta memperkenalkan Kartu Staf PPAT sebagai bentuk inovasi pelayanan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Majelis Pengawas Pusat IPPAT, Julius Purnawan, S.H., M.Si., Ph.D., serta Ketua Pengurus Wilayah DKI Jakarta IPPAT, Dewantari Handayani, S.H., M.P.H.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Penyerahan-Aset-Sitaan-Kejari-Indramayu.
Hukum

LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari Indramayu

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyerahkan secara resmi uang hasil...

Hukum

BPA dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Salurkan Dana Pemulihan Korban KSP Indosurya Tahap I Senilai Rp229,4 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan...

Pemilihan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan
NasionalNASIONAL & POLITIK

Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan Bikin PWI Lampung Kian Solid

LAMPUNG, Bisnistoday.co.id - Kontestasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung memasuki babak penting....

Presiden Prabowo
Hukum

JPPI Soroti Dua Putusan MK soal Pendidikan yang Belum Tuntas di Era Prabowo

BANDUNG, Bisnistoday.co.id - Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Jaringan Pemantau...