www.bisnistoday.co.id
Selasa , 9 Desember 2025
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Jalur KA Haurpugur – Cicalengka Sudah Dapat Dilewati
Nasional

Jalur KA Haurpugur – Cicalengka Sudah Dapat Dilewati

KA TURANGGA
KA TURANGGA yang melintasi kembali untuk layani penumpang./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan bahwa per Sabtu (6/1) pukul 06.30 WIB, petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka sudah steril dan dapat dilewati kereta api dengan kecepatan terbatas 20 km per jam. Kereta api pertama yang melintasi jalur tersebut yaitu KA Cikuray ( KA.267) relasi Garut – Pasarsenen pada jam 08:56 WIB.

“KAI ucapkan terima kasih kepada semua stakeholders yang terlibat dalam proses normalisasi jalur rel antara Haurpugur – Cicalengka. Saat ini jalur rel sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas. Sejumlah perbaikan jalur rel dengan memperkuat tubuh jalan rel terus dilaksanakan agar kereta api dapat beroperasi dengan kecepatan normal kembali,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, di Jakarta, Sabtu (6/1).

Dalam proses evakuasi tersebut, sekitar 200 personel dikerahkan yang terdiri dari tim KAI, KAI Commuter, BTP wilayah Jabar Kemenhub, Basarnas, dan Stakeholders terkait lainnya. KAI juga menggunakan alat berat berupa 2 unit crane, 6 unit dongkrak elektrik, serta peralatan pendukung alat berat lainnya. Adapun material yang digunakan dalam proses perbaikan jalur tersebut yaitu 100 buah bantalan rel.

“KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak tersebut. KAI dengan pihak-pihak terkait terus melakukan upaya normalisasi jalur agar perjalanan kembali lancar,” kata Joni.

Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:

  1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
  • Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
  • Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:

  • Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
  • Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
  • Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.

3.Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, kereta tak dapat lanjutkan ke tujuan, maka penyelenggara wajib:

  • Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.
  • Memberi ganti kerugian seharga tiket.

Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur – Cicalengka kemarin, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang sebagai berikut:

  • Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) diluar bea pesan;
  • Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 (satu) jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;
  • Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;
  • Dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100% di luar bea pesan;
  • Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena menolak untuk menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) diluar bea pesan;
  • Tiket yang dibatalkan dengan pengembalian bea secara langsung sebesar 100% (seratus persen) termasuk tiket kembalinya (return), tiket kereta api sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk kereta api lanjutan dan/atau tiket lainnya yang dimiliki oleh penumpang yang bersangkutan.

Pengembalian bea dapat dilakukan pengambilan tunai di loket stasiun online yang memungkinkan atau transfer ke rekening pelanggan. Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan 7 (tujuh) hari dari tanggal yang tertera di tiket.//

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Dirut PT KAI
Nasional

Perbaikan Jalur Rel Rampung, Pengoperasian Kereta Api di Sumut dan Sumbar Kembali Normal

JAKARTA, Bisnistoday – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan jalur angkutan kereta...

Hutama Karya
Nasional

Dukung Pemulihan Bencana Sumatera-Aceh, Hutama Karya Operasikan Secara Fungsional Tol Sigli-Banda Aceh

JAKARTA, Bisnistoday - PT Hutama Karya (Persero) mulai mengoperasikan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh...

BLTS Kesra
Nasional

Kantor Pos Pondok Aren Tangsel Salurkan BLTS Kesra 8.700 KPM

TANGSEL Bisnistoday -  PT Pos Indonesia (PosIND) melalui Kantor Cabang Pos Pondok Aren,...

Nasional

Diawali Doa Bersama dan Donasi Bencana Sumatera, PBNU Malam Ini Pleno Penetapan Pj Ketum

JAKARTA, Bisnistoday-— Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) malam ini, 9 Desember 2025,...