JAKARTA, Bisnistoday- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus(Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah resmi mengajukan pengunduran diri kepada Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin di Jakarta, Sabtu (11/7). Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum, Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta.
Anang menegaskan, bahwa pada hari ini, Sabtu, 11 juli 2026 bapak Kepala Jaksa Agung telah menerima surat pengunurunduarn diri Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus. “Keputusan tersebut merupakan komitmen untuk menjaga integritas, netralitais, seiring adanya proses hukum dari penyidik kepolisian negara,” urainya.
Terkait hal tersebut, lanjut Anang, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut, dan memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di Jampidsus dapat berjalan normal dan sesuai mekamisne berlaku, “Kami mengajak semua pihak untuk menghotmati proses hukum dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.”
Kemarin, Jampidsus Febrie Adriansyah saat di Gedung Jampidsus mengutarakan, masih tetap sebagai Jampidsus dan bekerja serta menerima perintah, merespon adanya isu pengunduran dirinya. Dirinya juga mengaku masih fokus menyelesaikan penanganan kasus-kasus prioritas untuk disidangkan.
Tekanan pengunduran diri Jampidsus telah namanya dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah disidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya,//










































