JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah terus memperkuat fondasi industri kecil dan menengah (IKM) nasional dengan melakukan reformasi kebijakan yang menyentuh persoalan paling krusial: ketersediaan bahan baku. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini menyiapkan skema baru yang menjamin kemudahan akses serta kepastian pasokan bahan baku dan bahan penolong bagi pelaku IKM di seluruh Indonesia
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, reformasi ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keberlangsungan produksi IKM di tengah dinamika iklim usaha dan perubahan regulasi. Kebijakan tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk IKM
“Pengembangan IKM hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan akses bahan baku, teknologi, SDM, pemasaran, hingga permodalan,” ujar Agus. Kondisi ini semakin kompleks karena sebagian bahan baku yang dibutuhkan IKM masih harus dipenuhi melalui impor
Ia mengungkapkan, IKM kerap kesulitan melakukan impor secara mandiri akibat volume kebutuhan yang kecil, spesifikasi bahan baku tertentu yang belum tersedia di dalam negeri, hingga kompleksitas perizinan. Dampaknya, biaya produksi meningkat dan daya saing produk IKM menjadi tertekan
Sebagai solusi, pemerintah membuka ruang bagi pelaku IKM untuk memperoleh bahan baku impor melalui Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2021 juncto PP Nomor 46 Tahun 2023. Skema ini memungkinkan IKM yang belum mampu impor mandiri tetap mendapatkan pasokan bahan baku secara legal dan terukur
Saat ini, Kemenperin tengah merancang Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (RPermenperin) yang mengatur tata kelola importasi melalui PPBB, mulai dari mekanisme penetapan, verifikasi IKM, pelaporan, hingga pengawasan penyaluran bahan baku. Importasi ini hanya dapat disalurkan kepada IKM yang memiliki kontrak pemesanan, sehingga tepat sasaran dan tidak mengganggu stabilitas industri dalam negeri
Kriteria IKM Sasaran
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menambahkan, PPBB wajib berbadan hukum, berkedudukan di Indonesia, memiliki fasilitas penyimpanan minimal 500 meter persegi, serta melayani sedikitnya lima pelaku IKM. Proses penetapannya pun kini dipermudah melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
“Dengan kebijakan ini, IKM diharapkan memperoleh bahan baku yang lebih mudah, terjangkau, dan berkualitas. Ke depan, Kemenperin juga menyiapkan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal bagi PPBB,” kata Reni
Langkah reformasi ini dinilai menjadi angin segar bagi pelaku IKM. Selain menjaga kelangsungan produksi, kebijakan afirmatif tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, memperkuat daya saing, serta mendorong kontribusi IKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional./




