www.bisnistoday.co.id
Kamis , 30 April 2026
Home EKONOMI Kebijakan Minyak Goreng Sawit Curah Diubah Berbasis Industri
EKONOMIEkonomi Rakyat

Kebijakan Minyak Goreng Sawit Curah Diubah Berbasis Industri

MINYAK GORENG CURAH : Menteri Perindustrian Agus G Kartasasmita dalam suatu kesempatan di Jakarta, baru-baru ini. Pemerintah ubah kebijakan minyak goreng curah ke kebijakan industri.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah merombak total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Hal ini dilakukan karena kebijakan MGS Curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil. 

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasannya.

Berita Terkait : Nasionalisme Produsen dan Distributor Minyak Goreng Patut Dipertanyakan

Kebijakan MGS Berbasis Industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri Minyak Goreng Sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini. “Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (22/3).

Sistem Informasi Industri

Proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota. 

“Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya,” terang Menperin.

Selanjutnya, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen Minyak Goreng Sawit Curah.  Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS. Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.

“Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance,“ terang Menperin./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Sinergi Pengembangan Bioetanol (Dok PTPN)
EKONOMI

PTPN, Pertamina dan Medco Sinergi Kembangkan Bioetanol

JAKARTA, Bisnistoday - Holding Perkebunan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) (PTPN...

Donald Trump
EKONOMI

Sistem Pengamanan Presiden Donald Trump Dipertanyakan

JAKARTA, Bisnistoday - Sabtu (25/4/2026) lalu pukul 14.00 waktu setempat, Hotel Washington...

Caption: Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani (kanan) dan Pengurus Rumah Sawit Indonesia (RSI) Yunita Sidauruk (kiri) memperlihatkan nota kesepahaman (MoU)
Ekonomi Rakyat

Agrinas Palma – RSI Kolaborasi Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat

JAKARTA - PT Agrinas Palma Nusantara bersama Rumah Sawit Indonesia (RSI) bekerjasama...

EKONOMIJakarta Region

Kecelakaan Kereta KRL dan KA Argo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur

JAKARTA, Bisnistoday- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyampaikan...