JAKARTA, Bisnistoday – Kebijakan Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil. Pemerintah merombak total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.
Guna mencegah rembesan atau kebocoran dalam program ini, ditetapkan aturan larangan bagi pelaku usaha, seperti produsen MGS dan distributor, untuk melakukan repacking, penjualan ke industri, dan ekspor ke luar negeri.Selain itu, pengawasan atas program ini dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan ditingkat pengecer.
“Kami akan menggunakan aplikasi digital (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) SIMIRAH yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” ujar Menperin Agus G Kartasasmita dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (22/3).
Berita Terkait : Kebijakan Minyak Goreng Sawit Curah Diubah Berbasis Industri
Untuk menjamin pelaksanaan program ini, pengawasan melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit /BPDPKS.
Kebutuhan Minyak Goreng Sawit Curah diperkirakan sebesar 7.000 – 8.000 ton perhari. Sampai hari ini (22/3), sebanyak 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses.
“Kami optimistis, program MGS Curah Subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET Pemerintah,” tegas Menperin./



