www.bisnistoday.co.id
Kamis , 27 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Kejagung Segeralah Selidiki Pembelian Kapal Tongkang Pertamina
Hukum

Kejagung Segeralah Selidiki Pembelian Kapal Tongkang Pertamina

Gedung Pertamina
GEDUNG PERTAMINA : PT Pertamina (Persero) di Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd. (PIMD) mungkin banyak belum dikenal masyarakat. Ternyata Perusahaan ini salah satu anak perusahaan dari PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero).

PIMD lahir pada bulan Agustus 2019, dan beroperasi di singapura. Dan PIMD didiberi mandat dalam menjalankan bisnis kargo dan bunker trading di kawasan Asia Pasifik.Namun baru 5 tahun beroperasi bukan untung yang didapat, malahan dapat buntung. Bukanya menambah potensi peneriman negara, malahan bikin tekor keuangan negara.

Menurut Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analysis), perusahaan PIMD benar-benar tidak bermanfaat kepada negara. Oleh karena, baru 5 tahun operasi sudah ditemukan potensi kerugian negara. “Ini perusahaan betul betul tidak menguntungkan buat rakyat indonesia. Meskipun, PIMD Diharapkan menjadi ujung tombak dalam melakukan ekspansi bisnis hilir ke wilayah regional dan internasional,” cetusnya.

Uchok mengatakan, potensi kerugian negara yang ditemukan dalam pembelian atau belanja 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) kepada Hong Lam yang bernama MT Eager, MT Isselia, dan MT Zemira. Dari 3 unit kapal bekas ini, indikasi kerugian PIMD sebesar US$20,08 juta.

“Dari adanya Potensi kerugian negara sebesar Rp.US$20,08 juta ini, kami dari CBA meminta kepada Kejaksaan Agung untuk membukan penyelidiki atas pembelian 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) oleh PIMD.”

Dalam penyelidikian Kejaksaan Agung nanti, tegas Uchok, diharapkan mengandeng BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk membongkar kasus dugaan korupsi pembelian 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand).

Kemudian, tambah Uchok, alasan harus diikut sertakan BPK dalam penyelidiki ini karena BPK dalam auditnya menemukan ada indikasi pengaturan dalam pemilihan konsultan appraisal. Hal ini mengakibatkan tidak sesuai dengan tujuan investasi untuk mendapatkan  license  sebagai Bunkering Supplier dan memiliki keekonomian investasi negatif./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kasus Hukum
Hukum

GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim Atas Dugaan Fitnah

JAKARTA, Bisnistoday  - Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi melaporkan KH...

Polri
Hukum

Gugatan Masa Jabatan Kapolri Masuk MK, Pemohon Soroti Kepastian Periodisasi

JAKARTA , Bisnistoday- Masa jabatan Kapolri menjadi perhatian dalam permohonan uji materi...

Hukum

DCI Ajukan PKPU terhadap Ocean Asia Industry 

JAKARTA, Bisnistoday- PT Dymatic Chemicals Indonesia (DCI) resmi menempuh jalur hukum dengan...

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...