JAKARTA, Bisnistoday – Firma hukum Noviar Irianto & Partners (NIP) Law Firm menyatakan kekecewaannya atas hasil Rapat Kreditor dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) klien mereka, PT Pilar Putra Mahakam. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas dan itikad baik dalam sistem hukum.
Dalam rapat yang diadakan Kamis, 12 Juni 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, proposal perdamaian debitor ditolak oleh dua kreditor konkuren, yaitu PT Meratus Advance Maritim dan PT Mitra Lautan Bersama. Penolakan ini terjadi meskipun kedua kreditor tersebut telah menerima pelunasan utang dari PT Pilar Putra Mahakam.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait itikad baik dalam proses PKPU,” ujar Noviar Irianto, S.H. dari NIP Law Firm, kuasa hukum PT Pilar Putra Mahakam, dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).
Ia menyoroti bagaimana kreditor yang sudah dilunasi tetap dapat mempengaruhi hasil voting.
Diketahui, tagihan PT Mitra Lautan Bersama senilai Rp6,2 miliar telah dilunasi pada 15 April 2025, dan tagihan PT Meratus Advance Maritim sebesar Rp4,37 miliar juga telah dilunasi sehari kemudian. Sisa klaim dari Meratus Advance Maritim sebesar Rp5,67 miliar bahkan masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dan belum memiliki putusan hukum.
Menurut Noviar, perhitungan suara dari kedua kreditor yang berafiliasi dengan Meratus Group ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan semangat PKPU. Ia menduga adanya konflik kepentingan yang dimainkan oleh pihak-pihak terkait.
“Kami tidak tinggal diam. Kami akan menempuh berbagai upaya hukum termasuk pengajuan permohonan pencabutan PKPU pada 28 Mei 2025,” tegas Noviar, menambahkan bahwa upaya ini dilakukan jauh sebelum rapat kreditor sebagai bentuk keberatan terhadap indikasi ketidaknetralan.
Noviar juga menekankan bahwa PT Pilar Putra Mahakam memiliki kondisi keuangan yang sangat sehat, dengan total aset mencapai Rp113,9 miliar per 31 Desember 2024. Angka ini jauh melampaui total klaim dalam proses PKPU tersebut.
“Proses hukum harus dijalankan dengan integritas,” pungkas Noviar. Ia berharap pengadilan akan menilai perkara ini secara objektif dan tidak membiarkan PKPU disalahgunakan untuk kepentingan terselubung yang dapat mendorong perusahaan sehat ke jurang kepailitan.






































