www.bisnistoday.co.id
Minggu , 26 Juli 2026
Home EKONOMI Kemendag Edukasi Perlindungan Konsumen
EKONOMISektor Riil

Kemendag Edukasi Perlindungan Konsumen

Sejumlah calon pembeli di Mesir melihat produk-produk kopi yang ditawarkan dalam pameran produk-produk Indonesia di Luxor, Mesir, belum lama ini.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan kembali mendorong peningkatan pemahaman perlindungan konsumen di kalangan mahasiswa dengan menyelenggarakan acara Edukasi Perlindungan Konsumen bersama Universitas Singaperbangsa Karawang. Kegiatan yang mengangkat tema ‘Perlindungan Konsumen di Indonesia’ ini diselenggarakan secara hibrida di Jakarta, hari ini, Selasa (18/10). 

Acara dihadiri Direktur Pemberdayaan Konsumen Ivan Fithriyanto, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang Imam Budi Santoso, dan Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang Grasia Kurniati, serta diikuti secara daring oleh mahasiswa dari 46 Universitas di 32 provinsi seluruh Indonesia. 

“Kami sangat mengapresiasi Universitas Singaperbangsa Karawang yang memiliki Komunitas Konsumen Cerdas (Kokoncer) yang turun langsung ke masyarakat untuk menyosialisasikan perlindungan konsumen. Semoga hal ini dapat menjadi contoh serta mendorong universitas lain untuk membentuk komunitas serupa,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono secara terpisah. 

Menurut Veri, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menyosialisasikan perlindungan konsumen. Salah satunya, menjalin kerja sama dengan pihak akademisi untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam penyebaran informasi kepada masyarakat. 

“Dengan kerja sama tersebut, diharapkan, informasi terkait perlindungan konsumen dalam rangka pembangunan konsumen cerdas dan berdaya dapat tersampaikan dengan baik, serta mampu menjadi pendorong terbentuknya jejaring perlindungan konsumen,” imbuh Veri. 

Keberdayaan Konsumen

Direktur Pemberdayaan Konsumen Ivan Fithriyanto menambahkan, salah satu tujuan perlindungan konsumen adalah meningkatkan keberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut haknya sebagai konsumen. Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 272 jiwa merupakan konsumen yang berhak untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan kepastian hukum, serta untuk mendapatkan informasi. 

Sejalan dengan tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai cara untuk meningkatkan keberdayaan konsumen. Kementerian Perdagangan telah melakukan survei sejak 2015 dengan menggunakan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK)./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Agrinas Palma Jajaki Kerja Sama dengan Ashok Leyland Untuk Kendaraan Perkebunan

JAKARTA, Bisnistoday - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menerima kunjungan perusahaan otomotif...

Presiden AS Donald J Trump.
EKONOMIKawasan Global

Trump akan Terapkan Tarif Baru pada Lebih dari 80 Negara

JAKARTA, Bisnistoday – Amerika Serikat akan mengenakan tarif antara 10% atau 12,5%...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop Pastikan Arah Penguatan Koperasi Saat Dialog dengan Penggerak Koperasi di Pamekasan

PAMEKASAN, Bisnistoday – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memberikan arahan sekaligus berdialog...

EKONOMIPerbankan & Asuransi

Perkuat Layanan, BRI Life Resmikan Wajah Baru Kantor Layanan Denpasar

JAKARTA, Bisnistoday - Asuransi BRI Life meresmikan wajah baru kantor layanan Denpasar...