www.bisnistoday.co.id
Selasa , 29 September 2026
Home EKONOMI Ekonomi Rakyat KemenKopUKM Tidak Pernah Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Ekonomi Rakyat

KemenKopUKM Tidak Pernah Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4).

Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Lindungi UMKM

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Baca juga: Pedagang Kaki Lima Mesti Jaga Kekompakan

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

UMKM Nusantara
Ekonomi Rakyat

PT Maal Luncurkan Program Khusus UMKM: Wujudkan Pedagang Kelas Gerobak Hingga Menjadi Franchise

BOGOR, Bisnistoday.co.id - Direktur Utama PT Maal, Maryadi Aryo Laksmono, meluncurkan program...

Teh PalmCo Dominasi Penghargaan Utama National Tea Competition 2026 (dok:PTPN)
Ekonomi Rakyat

Teh PalmCo Dominasi Penghargaan Utama National Tea Competition 2026

JAKARTA, Bisnistoday - Holding Perkebunan PTPN III (Persero) melalui Sub Holding PTPN...

Ekonomi Rakyat

Herbasiana Nutrindo Siap Mengincar Pasar Ekspor, Dari Desa Ngradin untuk Dunia

BOJONEGORO, Bisnistoday - Apabila dulu daun kelor di Bojonegoro hanya berakhir sebagai...

Sejumlah produk Coucou yang dijual di IIPE 2026 ICE BSD. (Dok.Rava)
Ekonomi Rakyat

Coucou Optimistis Capai Target di IIPE 2026

JAKARTA, Bisnistoday – Produsen khusus makanan hewan peliharaan (anabul) Coucou optimistis bisa...