www.bisnistoday.co.id
Jumat , 26 Juni 2026
Home EKONOMI Kemenperin Berikan Penghargaan Upakarti bagi Penggiat IKM
EKONOMIEkonomi Rakyat

Kemenperin Berikan Penghargaan Upakarti bagi Penggiat IKM

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perindustrian aktif menggandeng berbagai pihak untuk turut berperan dalam penumbuhan wirausaha dan peningkatan daya saing industri kecil menengah (IKM).

Upaya kolaborasi dengan pihak swasta, baik perorangan, perusahaan, lembaga atau organisasi, serta pemerintah daerah merupakan kunci utama untuk menumbuhkan IKM yang kuat, bahkan memiliki resiliensi dan daya saing yang tinggi.

Kemenperin melihat telah banyak pihak yang berdedikasi dan berkontribusi dalam pengembangan IKM. Sebagai bentuk pemberian apresiasi dan penghargaan kepada para pemangku kepentingan yang telah menggerakkan, membina, dan memberdayakan pelaku IKM di dalam negeri, Kemenperin kembali menggelar Penghargaan Upakarti pada tahun ini.

“Penghargaan Upakarti telah dilaksanakan sejak tahun 1985, sebagai bentuk apresiasi kepada pihak yang berprestasi, berjasa, dan aktif melakukan pengembangan dan pembinaan sektor IKM. Sampai saat ini, sudah mencapai 1.130 orang dan/atau instansi yang telah menerima Penghargaan Upakarti,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (9/8).

Penghargaan Upakarti digelar setiap dua tahun sekali sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghargaan Upakarti.

Penyelenggaraan Penghargaan Upakarti merupakan bentuk apreasiasi dan motivasi dari pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan mendorong prakarsa masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan sektor IKM.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita menjelaskan, penyelenggaraan Penghargaan Upakarti tahun ini telah dibuka sejak tanggal 22 Mei 2022.
Penghargaan Upakarti terdiri atas dua kategori penghargaan, yaitu kategori Jasa Pengabdian yang diberikan kepada orang-perseorangan Warga Negera Indonesia atau lembaga/organisasi yang berkedudukan di Indonesia yang tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM.

Kemudian, kategori Jasa Kepeloporan yang diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.

Adapun syarat yang mendapatkan penghargaan ini, baik pihak orang-perseorangan, lembaga, organisasi atau perusahaan, yaitu telah mengembangkan IKM minimal lima tahun terakhir secara berturut-turut, belum pernah menerima Penghargaan Upakarti, dan tidak sedang dalam proses hukum selama mengikuti Penghargaan Upakarti.

“Penganugerahan Penghargaan Upakarti ini seyogyanya diberikan langsung oleh Presiden, dan apabila berhalangan akan diwakilkan kepada pejabat yang ditunjuk. Hal ini menunjukkan betapa besarnya pemerintah mengapresiasi kinerja pemrakarsa pemberdayaan IKM di tanah air,” ungka Reni.

Kemenperin berharap semakin banyak pihak swasta dan pemerintah daerah yang mendukung program ini, dengan mengusulkan orang, perusahaan, lembaga atau organisasi yang telah menjadi penggiat IKM.

“Pendaftaran Penghargaan Upakarti Tahun 2022 dibuka sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022 melalui situs upakarti.kemenperin.go.id,” imbuhnya.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Sinergikan Tiga Program untuk Capai Target 10 Juta Wirausaha Baru

JAKARTA, Bisnistoday – Lembaga inkubator berperan strategis untuk mencetak wirausaha baru yang...

Ekonomi Rakyat

Bertahan Lewat Inovasi dan Digitalisasi, Kisah Eka Mengembangkan Usaha Telur Gabus Keju

BANDUNG, Bisnistoday - Ketergantungan pada penjualan musiman membuat Engkar Kardiah harus memutar...

Komponen Otomotif
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menperin Menepis Tudingan Adanya Relokasi Sejumlah Perusahaan Komponen Otomotif

JAKARTA, Bisnistoday -Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Aturan Baru: Platform E-commerce Wajib Cantumkan Seluruh Biaya Dalam Perjanjian Kemitraan

  JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi...