JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (20/5) sore. Kemenaker menyatakan, mendukung upaya KPK dalam penegakan Birokrasi Bersih dan Berintegritas.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan, kasus ini merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Ia juga menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.
“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” ujar Sunardi, melalui keteranganya di Jakarta, Selasa (20/5).
Terkait pengeledahan KPK, Kemnaker membenarkan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sore hari ini tanggal 20 Mei 2025. Terkait hal ini, Kemnaker menyampaikan dukungan penuhnya terhadap langkah KPK dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
Terkait pengeledahan di Kemnaker, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, ada sebanyak delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kemnaker.”Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa dugaan korupsi ini adalah pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker. Hanya saja, dirinya belum bisa menjelaskan secara terperinci terhadap para tersangka dugaan suap dan gratifikasi. /


















![Seorang petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke hutan yang terbakar di wilayah Lege-Cap-Ferret, Prancis barat, pada 24 Juli 2026 [Caroline Blumberg/AP]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/07/Karhutla-680x533.jpg)























