www.bisnistoday.co.id
Rabu , 16 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga
Nasional

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Dirjen
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno di Jakarta, Selasa (15/9).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja.

UU PPRT mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja, termasuk bagi PRT, pemberi kerja, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dilaksanakan dengan saling menghargai serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).

Dalam pengaturannya, PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

UU PPRT juga mengatur sejumlah hak dan kewajiban para pihak, antara lain terkait waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Untuk penyelesaian perselisihan, UU PPRT mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat antara PRT dan pemberi kerja. Apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” pungkas Sugeng./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Dana Kraton
Nasional

Danais Bukan Uang Kraton, Setelah 14 Tahun Transparansi Dipertanyakan

YOGYAKARTA, Bisnistoday - Dana Keistimewaan (Danais) bukan uang Kraton. Dana tersebut bersumber...

Asosiasi Pertekstilan Indonesia
Nasional

Kemnaker Catat 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub

JAKARTA, Bisnistoday - Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar...

Nasional

Menhub Instruksikan Prioritaskan Evakuasi Penumpang KMP Virgo Transport 8

BANJARMASIN, Bisnistoday - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menginstruksikan seluruh jajaran dan pihak...

Nasional

Kementerian PU Kerahkan Peralatan Penanganan Karhutla ke Lima Provinsi di Kalimantan

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan...