JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kajiannya menemukan celah rawan korupsi dengan indikasi adanya penyimpangan terhadap tata kelola jalan tol di Indonesia. Celah rawan korupsi ini, berpotensi merugikan negara sekitar Rp4,5 triliun.
Didalam akun @official.kpk menguraikan, sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM dengan rencana nilai investasi sebesar Rp593,2 Triliun.
Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol, terjadinya benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Hal ini, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 Triliun. KPK kemudian menyampaikan evaluasi dan rekomendasi kepada Kementerian PUPR untuk memperbaiki tata Kelola jalan tol serta menutup titik rawan korupsi.
Secara terperinci KPK menemukan masalah tata kelola jalan tol; pertama, peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama. Hal ini mengakibatkan renana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
Kedua, proses lelang, dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuian yang mengkibatkan tertundanya pembangunan. Ketiga, proses pengawasan belum adanya mitigasi permasalah yang berulang terkait pemenuhan kewjiban Badan usaha jalan tol (BUJT) akibatnya pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.
Selanjutnya, keempat, adanya potensi benturan kepentingan, investor pembangunan didominasi oleh 61,9% kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya (pemerintah), akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.
Kelima adalah tidak ada aturan lanjutan. Belum adanya aturan tentang penyerahan pengelola jalan tol lebih lanjut, akibatnya mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerntah menjadi rancu.
Terakhir adalah mengenai potensi kerugian negara. Sebagai akibat lemahnnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayaan kewajibanya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.
Upaya Pencegahan
Mempertimbangkan kondisi tersebut, KPK memberikan rekomendasi terhadap perbaikan tata kelola jalan tol, yakni, menyusun kebijakan pernencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR. Menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol.
KPK juga menyarankan, mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaan ke depannya. Mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang bekualitas. Menyusun regulasi tentang benturan kepentingan.
Selain itu, KPK menyarankan, untuk menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambil alihan konsesi dan pengusahaan jalan tol. Melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT./









































