www.bisnistoday.co.id
Jumat , 6 November 2026
Home EKONOMI KPPU Sebut Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring Terbesar Sepanjang Sejarah
EKONOMIEkonomi & Bisnis

KPPU Sebut Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring Terbesar Sepanjang Sejarah

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday –  KPPU menjatuhkan putusan terhadap 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending atau pinjaman daring) terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan suku bunga pinjaman.

KPPU menyebut putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Dalam putusan KPPU Jumat (27/3), dengan ketua majelis komisi Rhido Jusmadi, menegaskan para pelaku usaha pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar. Sebanyak 52 pelaku usaha (terlapor) dikenakan besaran denda minimal, yakni Rp1 miliar.

Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dalam pembacaan putusan, majelis komisi menyatakan berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, disimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor.

“Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha,”  tegas majelis komisi melalui siaran pers KPPU.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Hormati Putusan KPPU

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam siaran pers, Jumat (27/3) menyatakan menghormati putusan tersebut. OJK mengemukakan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus mendorong industri Pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan pelindungan konsumen guna mewujudkan terciptanya industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

OJK juga menyatakan mendorong Penyelenggara Pindar untuk terus berkontribusi dalam mendukung program-program strategis Pemerintah, khususnya dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Para pengunjuk rasa menuntut keringanan utang bagi negara-negara miskin dalam pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bangkok pada Oktober lalu. (dok: Peerapon Boonyakiat/Sopa Images/Shutterstock)
EKONOMIGLOBAL

Utang Luar Negeri Semakin Mencekik Negara Miskin

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Negara-negara miskin kini semakin sulit untuk berinvestasi untuk masa...

Pemilu Sela di AS (dok: The GuardianSteven Garcia/NurPhoto/Shutterstock)
EKONOMIGLOBAL

Demokrat Menangi Pemilu Sela di AS, Apa Dampaknya bagi Asia?

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Partai Demokrat berhasil menang telak dalam pemili paruh waktu...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Suku Bunga Mekaar 8 Persen Resmi Berlaku

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT...

Aktifitas Bongkar Muat di Pelabuhan Belawan.
Ekonomi & Bisnis

Hingga September 2026, Kemendag Catat Tren Positif Perdagangan Luar Negeri  

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Indonesia kembali mencatatkan surplus neraca perdagangan pada September 2026...