www.bisnistoday.co.id
Jumat , 26 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Politik & Keamanan Menebak Skor Keputusan Hakim Makamah Konstitusi
Politik & Keamanan

Menebak Skor Keputusan Hakim Makamah Konstitusi

Makamah Konstitusi
GEDUNG MAKAMAH KONSTITUSI (MK) di Jakarta, belum lama ini.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Seperti yang diungkapkan Jubir Makamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono bahwa salah satu Hakim Konstitusi, yakni Anwar Usman tidak mengambil bagian dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), sesuai dengan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023. Dengan keputusan tersebut, jumlah hakim MK yang tersisa menjadi 8, sehingga keputusan hakim berpotensi memiliki bobot yang sama kuat.

“Kemungkinannya hanya dua,menolak atau menerima permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies-Muhaimun, dan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud MD,” ujar Sugiyanto (SGY), Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) di Jakarta.

Terkait hal tersebut, sejumlah masyarakat baik secara kelompok maupun perorangan, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, telah mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyampaian Amicus Curiae ini disertai dengan pendapat atau opini terhadap perkara PHPU Pilpres 2024 yang sedang ditangani oleh hakim konstitusi.

Sebagaimana diketahui, menurut Sugiyanto, saat ini MK sedang menangani dua perkara PHPU Presiden 2024. Pertama, Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kedua, Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Dalam konteks ini, saya percaya bahwa penyampaian Amicus Curiae mungkin akan memengaruhi MK dalam mengambil keputusan tentang PHPU Pilpres 2024. Meskipun demikian, hasil akhirnya kemungkinan besar tetap akan MK menolak permohonan PHPU yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.”

Sugiyanto memprediksi, skornya adalah sebagai berikut: 6 hakim MK akan menolak permohonan PHPU Pilpres 2024, sementara 2 hakim akan menerimanya. Alternatifnya, 5 hakim MK akan menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimi dan Ganjar-Mahfud MD, sedangkan 3 hakim MK akan menerimanya.

Meskipun demikian, dengan hanya 8 hakim MK yang bersidang, ada kemungkinan lain, yaitu berakhir dengan hasil imbang atau “draw”. Namun, kemungkinan skor keputusan hakim MK yang imbang ini rendah. Secara lebih mungkin, skor keputusan akan menjadi 5 hakim menolak PHPU Pilpres 2024 dan 3 hakim menerima permohonan. Kemungkinan, situasi sidang dengan 8 hakim MK ini akan menjadi sangat menegangkan!

Dengan demikian, kemungkinan besar MK akan menolak PHPU Pilpres 2024, dengan sebagian besar hakim menolak. Jika itu terjadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan besar akan menuntaskan putusan sengketa PHPU tersebut, yang berarti pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan bisa dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada hari Minggu, 20 Oktober 2024.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Politik & Keamanan

Megawati Gelar Silaturahmi Kebangsaan Bersama Tokoh Gerakan Nurani Bangsa

JAKARTA - Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP PDI Perjuangan,...

Fahri Hamzah
Politik & Keamanan

Fahri Hamzah: Banyak Orang Kaget Transformasi Besar-besaran yang Dilakukan Prabowo

JAKARTA- Bisnistoday - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sekaligus...

Menteri Nusron
Politik & Keamanan

Dengarkan Aspirasi, Menteri Nusron Rangkul Mahasiswa Bersinergi Dalam Perbaikan Kebijakan

YOGYAKARTA, Bisnistoday – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),...

Ketum Gelora
Politik & Keamanan

Anis Matta: Tugas Para Pemimpin Dengarkan Suara Rakyat

JAKARTA, Bisnistoday - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta...