BANDA ACEH, Bisnistoday – Aceh kembali menjadi sorotan. Bukan karena bencana ataupun konflik bersenjata sebagaimana masa lalu, melainkan karena rentetan persoalan kontemporer yang menguji daya tahan sosial, politik, dan ekonominya. Polemik plat nomor kendaraan bermotor, sengketa wilayah, pemadaman listrik, hingga tarik ulur investasi, semuanya bermuara pada pertanyaan fundamental: bagaimana menjaga Aceh tetap utuh, adil, dan berdaya?
Kontroversi razia kendaraan berplat BL di Sumatera Utara tidak bisa dibaca sekadar sebagai persoalan administratif. Bagi publik Aceh, tindakan itu dipersepsikan sebagai pengingkaran terhadap martabat. Sebaliknya, pemerintah Sumut beralasan bahwa langkah itu adalah bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Di sinilah terlihat betapa kebijakan teknis dapat menimbulkan implikasi sosial dan politik yang luas. Seharusnya, relasi antarprovinsi dibangun di atas asas koordinasi yang transparan, musyawarah, dan rasa saling menghormati. Mekanisme lintas batas yang adil menjadi syarat mutlak untuk menjaga keutuhan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sengketa Wilayah: Antara Birokrasi dan Sejarah
Polemik empat pulau antara Aceh dan Sumut menyingkap rapuhnya batas administratif jika tidak ditopang oleh pendekatan historis dan sosiologis. Keputusan Presiden menetapkan pulau-pulau itu sebagai bagian dari Aceh memang menenangkan. Namun, kebijakan semacam ini tidak boleh semata-mata produk birokrasi.
Keterlibatan masyarakat adat, sejarawan, dan tokoh lokal mutlak diperlukan agar keputusan terlegitimasi secara sosial. Tanpa itu, potensi ketidakpuasan akan terus membayangi dan membuka ruang bagi disintegrasi.
Energi dan Investasi: Potensi yang Belum Termanfaatkan
Di sektor energi, Aceh kembali menghadapi ujian. Pemadaman listrik massal akibat gangguan di PLTU Nagan Raya dan PLTMG Arun menjadi cermin rapuhnya infrastruktur. Surplus daya yang selama ini diklaim ternyata tidak menjamin distribusi yang merata dan adil. Masyarakat tidak sekadar butuh pemulihan teknis, melainkan transparansi penuh mengenai akar masalah serta audit terbuka atas sistem kelistrikan.
Di sisi lain, sektor investasi yang semestinya menjadi motor penggerak pembangunan justru tertinggal dibanding provinsi tetangga. Potensi migas, pariwisata, hingga energi terbarukan belum tergarap optimal. Hambatan birokrasi dan persepsi negatif terhadap penerapan syariat Islam kerap dijadikan alasan. Padahal, bila dikemas secara profetik dan inklusif, syariat justru dapat menjadi daya tarik etis bagi investor yang mencari stabilitas jangka panjang.
Mashlahah sebagai Jalan Tengah
Dalam tradisi hukum Islam, dikenal konsep Mashlahah Mursalah kemaslahatan umum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash, namun sejalan dengan tujuan syariat. Prinsip ini relevan untuk menjawab dinamika Aceh.
Polemik plat nomor, misalnya, tidak semata-mata soal penerimaan daerah, melainkan rasa aman dan harga diri masyarakat. Investasi tidak hanya dihitung dari sisi keuntungan ekonomi, melainkan bagaimana ia memperhatikan hak-hak sosial, budaya, dan lingkungan. Begitu pula kebijakan energi, yang tidak berhenti pada kecukupan pasokan, melainkan juga pemerataan distribusi dan partisipasi publik.
Prinsip mashlahah menuntut keberanian moral dan kecerdasan strategis dari para pemimpin Aceh. Kebijakan apa pun harus diuji: apakah ia benar-benar membawa manfaat nyata, atau justru melahirkan mudarat tersembunyi?
Membangun Narasi Positif
Aceh kerap digambarkan secara bias oleh media nasional: penuh konflik, intoleran, dan tertinggal. Padahal sejarah panjang Aceh menunjukkan warisan multikultural yang kokoh. Tokoh-tokoh non-Muslim di Aceh bahkan kerap menegaskan bahwa mereka tidak mengalami diskriminasi. Realitas sosial ini seharusnya ditonjolkan sebagai narasi publik yang membangun harmoni, bukan sekadar regulasi yang kaku.
Di sinilah peran media, akademisi, dan tokoh masyarakat menjadi vital. Mereka dapat menjadi guardian of value penjaga nilai yang menjembatani regulasi dengan realitas sosial. Pendidikan publik yang mengintegrasikan nilai profetik, hukum positif, dan kearifan lokal harus diperluas agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam polarisasi.
Aceh sedang berada di persimpangan. Ia dapat memilih menjadi provinsi yang defensif, terjebak dalam polemik, atau justru tampil sebagai mitra strategis yang visioner.Kunci dari semua itu adalah kepemimpinan berakhlak: jujur, adil, penuh kasih sayang, dan berpihak pada yang lemah. Dengan bingkai mashlahah, Aceh berpeluang tampil sebagai model daerah yang utuh secara sosial, kuat secara ekonomi, dan luhur secara spiritual.
Banda Aceh, 3 Oktober 2025
Oleh: Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I., Alumni Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum – Fakultas Syari’ah dan Hukum – Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.




