Warning: Undefined array key "HTTP_USER_AGENT" in /home/u6526426/public_html/wp-content/plugins/wesper-function/inc/core.php on line 735
JAKARTA, Bisnistoday — Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat sepakat mengembangkan potensi koperasi dalam perdagangan karbon. Masyarakat melalui badan hukum koperasi dinilai perlu merasakan benefit dari perdagangan karbon sehingga tidak hanya dinikmati tingkat perdagangan elit.
Kerja sama tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang kerja sama pengelolaan lingkungan berbasis koperasi, di Gedung Kementeri Koperasi, Jakarta, Kamis (13/8). Kerja sama ini menyatukan sekaligus dua agenda pemberdayaan ekonomi rakyat dan pelestarian lingkungan dalam satu jalur kebijakan.
Turut hadir Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Panel Barus, Deputi Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Destry Anna Sari, serta Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati.
Baca juga: Menteri LH Ajak Koperasi Masuk Pasar Karbon
“Kami di koperasi, sebagai unit usaha, memerlukan dukungan literasi dan pengetahuan tentang bagaimana kegiatan usaha koperasi ke depan harus memiliki wawasan tambahan mengenai pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan sesuai dengan norma-norma lingkungan hidup,” ujar Menkop.
Ia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup diharapkan dapat membantu mendorong koperasi untuk masuk lebih dalam ke proses ekonomi sirkular dan praktik pengelolaan lingkungan yang lebih modern.
“Salah satu contoh kegiatan usaha baru yang dapat dikembangkan adalah keterlibatan koperasi dalam perdagangan karbon,” katanya.
Benefit Kepada Masyarakat
Senada dengan itu, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan mengukuhkan kembali peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Ia mengatakan melalui kerja sama ini banyak sekali kegiatan ekonomi yang dapat digarap oleh koperasi termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Karena itu, penting kolaborasi bersama koperasi untuk mengelola isu-isu lingkungan strategis, termasuk persampahan dan perdagangan karbon.
Ia menggarisbawahi bahwa perdagangan karbon berintegritas tinggi akan memberi manfaat nyata bagi masyarakat tapak apabila mereka memiliki badan hukum yang jelas.
“Untuk itu, masyarakat tapak atau masyarakat lokal harus berbadan hukum, dan badan hukumnya adalah koperasi. Jadi, orang tidak bisa berjualan (perdagangan karbon) kalau tidak berbadan hukum,” tegasnya.
Menurut Jumhur, instrumen kelembagaan sebenarnya sudah tersedia, hanya diperlukan sinergi dan edukasi berkelanjutan di tingkat masyarakat. Dengan langkah ini, ia berharap transaksi perdagangan karbon yang nilainya mencapai triliunan rupiah tidak lagi hanya dinikmati oleh segelintir spekulan di level elite, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tapak.
Di sela acara penandatanganan, Menkop dan Menteri LH meninjau showcase produk-produk hasil pengelolaan limbah dari sejumlah koperasi, termasuk KDMP. Salah satunya KDMP Cipelang, Kabupaten Bogor yang mengolah sampah rumah tangga menjadi pupuk kompos, batako, dan paving block.
KDMP Langonsari, Kabupaten Bandung sukses memproduksi pupuk kompos nano dan arang briket. Koperasi ini memasok produksi pupuk kepada petani nilam setempat dengan skema bayar setelah panen. Hasil panen nilam kemudian dijual kembali oleh petani ke koperasi yang diolah menjadi minyak nilam dan parfum.
Kemudian ada Kinarya Coop, koperasi multi pihak yang digerakkan oleh anak-anak muda generasi Z, memproduksi karya audiovisual bertema lingkungan sekaligus mengolah sampah plastik menjadi berbagai produk, termasuk peralatan makan.



































