www.bisnistoday.co.id
Selasa , 11 November 2025
Home EKONOMI Menperin Imbau Industri Perketat Protokol Kesehatan
EKONOMI

Menperin Imbau Industri Perketat Protokol Kesehatan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para pelaku industri untuk terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam melaksanakan kegiatan produksi.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Kondisi meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia mendorong kembali diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut akan mulai berlangsung pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para pelaku industri untuk terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam melaksanakan kegiatan produksi.

“Bapak Presiden telah menginstruksikan agar PPKM Mikro dipertebal dan diperkuat. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mendorong agar pelaku industri memperketat penerapan protokol kesehatan di area operasinya, seperti pabrik, kantor operasional, maupun di lini distribusi. Hal ini agar kasus Covid-19 bisa ditekan,” ujar Menperin di Jakarta, Senin (21/6).

Baca juga : Puan Maharani Minta Perketat Pengendalian Covid 19

Menurut Menperin, pemberian izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kemenperin bagi sektor industri diikuti dengan syarat-syarat yang ketat. Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian nomor 4, 7, dan 8 sebagai pedoman pemberian IOMKI kepada perusahaan industri. “Secara detail, kami merumuskan bagaimana perusahaan mengatur protokol kesehatan di lokasi fasilitas produksinya, lalu bagaimana mitigasi bila ada karyawan yang didapati terpapar, itu juga tetap kami kawal,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam IOMKI juga ditetapkan mekanisme pelaporan oleh industri. Para pelaku industri yang memperoleh izin IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan IOMKI di perusahaan masing-masing setiap minggu. “Kemenperin mencabut IOMKI perusahaan yang tidak melaporkan aktivitasnya selama tiga minggu berturut-turut,” tegas Menperin.

Kebijakan IOMKI ditempuh dengan pertimbangan bahwa industri manufaktur merupakan kontribusi yang sangat besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, antara 18-19%, sehingga tidak bisa dibiarkan shutdown. “Untuk me-restart kembali, akan membutuhkan biaya tinggi dan waktu yang lama. Selain itu, industri perlu berjalan untuk dapat tetap menyediakan kebutuhan masyarakat,” papar Menperin.

Baca juga : Aktifitas Industri Harus Sejalan dengan Protokol Covid-19

Berjalannya industri dengan mengutamakan protokol kesehatan di masa pandemi menunjukkan bahwa sektor industri telah mengarah pada pemulihan dan mendekati kondisi sebelum terjadi pandemi. “Ekspor produk manufaktur naik dibandingkan tahun lalu, selain itu investasi juga meningkat, ini merupakan pencapaian yang tidak terjadi begitu saja, dan keberlangsungan industri manufaktur juga perlu kita jaga,” tegas Menperin.

Hingga 21 Juni 2021, Kemenperin telah mengeluarkan 19.150 IOMKI bagi perusahaan industri, dengan total tenaga kerja mencapai  5,2 juta orang. Dengan demikian, IOMKI cukup berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang masih sulit. “Keseimbangan antara ketaatan terhadap protokol kesehatan dan tetap berlanjutnya aktivitas ekonomi diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang,” papar Menperin.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Asosiasi Tekstil Temui Menperin Soal Marak Impor Ilegal

JAKARTA, Bisnistoday – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) melakukan Rapat Kerja dengan Menteri...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop Gandeng Menteri PU Buat Standarisasi Bangunan Kopdes Merah Putih

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dan Menteri Pekerjaan Umum...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Kejar Target Penyaluran KUR 2025

DENPASAR, Bisnistoday — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan percepatan...

Pialang berjangka
EKONOMI

Selama Oktober 2025, Volume Transaksi DIDIMAX Tercatat Paling Tinggi

JAKARTA, Bisnistoday - Kliring Berjangka Indonesia (KBI) bersama Jakarta Futures Exchange (JFX)...