JAKARTA, Bisnistoday- Sebanyak 130 tower apartemen dan rumah susun (Rusun) belum memiliki sertifikat, sebagian besar berlokasi di DKI Jakarta. Jika hal ini bisa diselesaikan, maka potensi penerimaan negara sangat besar.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dalam paparanannya saat acara Media Gathering di Jakarta, Selasa (15/11).
Saat ini, kata Hadi, pihaknya bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah (Pemda) tengah mengejar pihak pengembang untuk membuat sertifikat bangunan.
Ia memaparkan, salah satu masalah dari sertifikat tersebut adalah Pertelaan (perincian batas-batas setiap satuan rumah susun) dari bangunan-bangunan tersebut yang belum jadi.
Umur bangunan pun bervariasi, bahkan ada yang hampir mencapai 10 tahun. Alasannya, karena menunggu sampai selesai pembangunan.
Menurut Hadi, kendala utama yang memicu kondisi tersebut terjadi hingga saat ini adalah karena kurangnya koordinasi. “Ke depan kami (Kementerian ATR/BPN akan terus berkoordinasi dengan pemda untuk menyelesaiakan masalah tersebut,” tandas Hadi Tjahjanto.
Ubah Sistem Pelayanan
Dalam kesempatan tersebut, Hadi Tjahjanto juga mengatakan bahwa dirinya telah melakukan sejumlah terobosan pelayanan pertanahan yang berpihak kepada masyarakat dan mempersempit celah bagi para oknum terkait memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat soal hukum agraria.
Hadi menyebutkan bahwa pandangan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan bercitra buruk dengan berbelitnya birokrasi, dan adanya oknum yang bisa membuat biaya pelayanan pertanahan semakin membengkak.
Oleh karena itu, Hadi menerangkan pihaknya melakukan terobosan seperti program Pelataran atau Pelayanan Tanah Akhir Pekan yang memungkinkan masyarakat mengurus administrasi pertanahan pada hari Sabtu dan Minggu.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga memberikan karpet merah dengan menyediakan loket khusus bagi orang yang mengurus administrasi pertanahan atas namanya sendiri. Hal itu bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus tanahnya.
Kementerian ATR/BPN juga menyediakan Hotline pengaduan masyarakat melalui pesan WhatsApp apabila menemukan kesulitan, oknum, dan mafia tanah yang mempersulit masyarakat mengurus tanah.
“Jangan takut apabila ada yang coba-coba menipu, mafia tanah, laporkan melalui WhatsApp. Kalau kita turun ke lapangan, betapa masyarakat perlu perlindungan kepastian hukum,” kata Hadi.
Hadi juga menyampaikan saat ini Kementerian ATR/BPN juga sedang berupaya melakukan transformasi digital dalam sertifikat tanah. Ke depan, kata dia, sertifikat tanah akan diberikan secara digital dengan sistem block chain.
“Memang arahnya kami akan ke digitalisasi. Namun memang dengan melaksanakan digital itu malah justru agak sedikit ribet, karena masyarakat masih menginginkan hard copy. Tapi kami tidak boleh berhenti, harus tetap melaksanakan program itu terus,” kata Hadi./





































