www.bisnistoday.co.id
Senin , 24 Agustus 2026
Home EKONOMI Menteri Investasi/BKPM Cabut 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan
EKONOMISektor Riil

Menteri Investasi/BKPM Cabut 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan

CABUT IZIN KONSESI} Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mencabut izin konsesi kasawasan hutan yang ditujukan kepada 15 perusahaan dengan total luaslahan 482 ribu hektare
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin konsesi kasawasan hutan yang ditujukan kepada 15 perusahaan dengan total luas lahan 482 ribu hektare (ha). Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut atas laporan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi kepada Presiden pada 17 Maret lalu.

“Mekanisme pencabutan perizinan tersebut berdasarkan dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang telah diklarifikasi serta  clean and clear untuk dieksekusi pencabutannya,” kata Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/3).

Dia menegaskan, pencabutan izin tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidaksesuai peruntukannya dan tidak melakukan kewajibannya. “Pencabutan izin tersebut berdasarkan verifikasi dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK),” tambahnya.

Ke-15 perusahaan yang direkomendasikan oleh Kementerian LHK untuk dicabut izin konsesinya terdiri dari tiga perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektare dan 12 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area seluas 397.677 hektare.

Selaku Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil menjelaskan dari 192 perusahaan yang diumumkan akan dicabut perizinannya, sebanyak 83 perusahaan di antaranya telah mengajukan klarifikasi dan akan dilakukan verifikasi.

Sepanjang belum diterbitkannya surat pencabutan, maka perusahaan masih memiliki hak sesuai konsesi yang diberikan.

Proses verifikasi yang dilakukan, meliputi perizinan lanjutan oleh perusahaan, kegiatan di lapangan termasuk peruntukannya dan pelaksanaan kewajiban perusahaan yang salah satunya terkait pembayaran kepada negara.

“Dalam proses ini, kami terbuka bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi. Jika hal ini tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, kami akan cabut izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Bahlil.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, tidak ditindaklanjuti dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), maupun yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Sementara itu, hingga 5 Maret 2022 Menteri Investasi/Kepala BKPM telah menandatangani 414 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari 283 IUP mineral dan 131 IUP batu bara./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMI

OJK Sebut Kota Bandung Layak Jadi Role Model Pemberdayaan UMKM dan Pemberantasan Rentenir

BANDUNG, Bisnistoday - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat menilai Kota Bandung layak...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

LPDB Koperasi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Usaha Pengrajin Lurik Prasojo

JAKARTA, Bisnistoday - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi berkomitmen terus meningkatkan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop Anugerahkan Koperasi Award kepada Gen Z hingga Tokoh Nasional

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menganugerahkan Koperasi Award kepada sejumlah tokoh...

Dirut KAI
EKONOMI

Dirut KAI Fokus Optimalkan Area Pertumbuhan Ekonomi Wilayah TOD

JAKARTA, Bisnistoday – PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal lebih fokus pengembangan...