JAKARTA, Bisnistoday- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan dilakukan usai pemeriksaan ketiga yang berlangsung pada Kamis (4/9/2025) sore.
Nadiem sebelumnya telah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama pada 23 Juni 2025 berlangsung sekitar 12 jam, sedangkan pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 berlangsung 9 jam. Sejak 19 Juni 2025, Kejagung juga sudah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ditahan dengan Rompi Orange
Sekitar pukul 16.25 WIB, Nadiem keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange bertuliskan “tahanan tindak pidana korupsi”. Ia kemudian digiring ke mobil tahanan berwarna hijau untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meski wajahnya tampak pasrah, Nadiem sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ujar Nadiem di Kejagung, Kamis (4/9).
Jejak Karier dan Kekayaan
Sebelum masuk kabinet Jokowi-Ma’ruf pada 2019, Nadiem dikenal sebagai salah satu pendiri aplikasi Gojek bersama Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran pada 2010. Kesuksesan Gojek kemudian mengantarkan Nadiem menjadi salah satu menteri muda dengan kekayaan fantastis.
Pada 2019, saat pertama kali menjabat, Nadiem melaporkan harta sebesar Rp 1,23 triliun. Kekayaannya melonjak hingga Rp 4,87 triliun pada 2022 seiring dengan IPO PT GoTo Gojek Tokopedia. Namun, dalam laporan terakhir LHKPN per 31 Oktober 2024, hartanya turun drastis menjadi Rp 600,64 miliar.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan. Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan secara rinci total kerugian negara maupun jumlah tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.//




