JAKARTA, Bisnistoday – Empat Bank Himbara sudah bisa menyalurkan pembiayaan bagi Koperasi Merah Putih. Penyaluran ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang mengatur alokasi dana untuk pembiayaan tahap awal operasional Koperasi Merah Putih sebesar Rp16 triliun.
“Dengan PMK ini, Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan kepada Kopdes Merah Putih,” kata Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono yang juga sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (4/9).
Wamenkop juga menjelaskan, terkait masalah pembiayaan dari Himbara, sudah masuk ke tahap operasional dalam bentuk manual book tata cara pencairan pinjaman Kopdes Merah Putih dari Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca juga: Aturan Teknis Terbit Pekan Depan, 7.000 Kopdes Merah Putih Dapat Mengakses Pembiayaan
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan keempat bank tersebut sudah dapat melaksanakan pemberian pinjaman dalam rangka pendanaan Kopdes Merah Putih.
Dijelaskan Wamenkeu, jangka waktu pinjaman dari bank ke Kopdes Merah Putih paling lama enam tahun, serta imbal hasil Dana Investasi Pemerintah sebesar 2% pertahun dari dana yang disalurkan OIP.
Aturan Pelaksana
Selain pembiayaan, Satgas juga sudah merampungkan keputusan petunjuk pelaksana menyangkut apotek dan klinik desa, hingga gerai-gerai lainnya.
Baca juga: Tidak Boleh Ada Tumpang Tindih Aturan Kopdes Merah Putih
Wamenkop memastikan bahwa masalah Juklak secara keseluruhan dari kementerian/lembaga yang terkait operasional Koperasi Merah Putih ada kesamaan dan dapat dituntaskan di minggu ini. Pekan depan Kopdes Merah Putih.
Begitu juga untuk urusan distribusi barang untuk koperasi, sudah ada pola kerjasama dengan ID Food, Bulog, dan pihak swasta.
“Namun, untuk produk di apotek desa, tidak bisa dilakukan dengan sistem konsinyasi. Maka, kita lakukan kerja sama dengan swasta agar bisa konsinyasi,” kata Wamenkop.
Terkait OSS Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Wamenkop menyebut sudah ada kesepakatan dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.




