JAKARTA, Bisnistoday – Pernyataan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pelanggaran etik yang dilakukan KPU terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pilpres 2024 menuai polemik.
Pakar hukum yang juga kuasa hukum Penggugat, Sunandiantoro, S.H.,M.H. menilai kesalahan fatal KPU berpotensi mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu dan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
“Pelanggaran etik ya pelanggaran hukum, tidak dapat dipisahkan. Jika kita baca Keputusan DKPP terlahir berdasarkan banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU pada saat memproses pendaftaran Gibran, putusan tersebut dapat memicu konflik horizontal di masyarakat serta menghilangkan kepercayaan publik. Karena itu KPU harus bertanggungjawab, jangan menunggu adanya upaya hukum di lembaga peradilan,” tegas Sunandiantoro dalam acara diskusi publik bertema “Menyoal Langkah Mitigasi KPU Cegah Delegitimasi Hasil Pilpres 2024”, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sunandiantoro mendesak KPU segera merevisi surat keputusan penetapan calon presiden dan wakil presiden dengan cara merubah dan mendiskualifikasi Paslon Prabowo-Gibran karena mengakibatkan delegitimasi Pilpres 2024.
Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari hilangnya kepercayaan rakyat Indonesia kepada KPU juga menghindari komisioner KPU dari tindak pidana pemberian keterangan palsu.
“Oleh karena itu perlu ada gerakan mendorong dan mendesak KPU segera melakukan perbaikan keputusan tata usaha negara yang dibuatnya sendiri jika memang KPU beritikad baik menjaga bangsa dan negara ini, khususnya keselamatan rakyat. Tidak menutup kemungkinan antar pendukung paslon terjadi konflik akibat delegitimasi hasil pilpres. Oleh karena itu KPU harus bertanggungjawab, jangan menunggu adanya upaya hukum di lembaga peradilan,” urainya.
Sementara itu budayawan, Romo Franz Magnis Suseno juga menegaskan bahwa melanggar aturan dan mengabaikan etika adalah sesuatu yang salah. Menurut dia, etika menjadi tolak ukur pembeda antara manusia dengan hewan.
“Untuk itu jangan sampai negara ini dipimpin oleh orang yang membuang etika di tempat sampah,” tegas Romo Magnis dalam diskusi.
Direktur Presisi, DR. Demas Brian W, SH, MH berpendapat keputusan KPU masih bisa berubah karena bagian dari keputusan tata usaha negara. Namun, kata Demas, harus ada itikad baik dari lembaga negara itu sendiri dan melalui proses peradilan.
“Tentunya kita menginginkan KPU memiliki itikad baik setelah diberi peringatan oleh DKPP yaitu dengan memperbaiki keputusan yang telah dinyatakan cacat etik oleh DKPP,” ujar Demas dalam kesempatan yang sama.
Pendapat lain disampaikan Prof. Ikrar Nusabakti, Ph.D bahwa jika pemilu 2024 hasilnya tidak legitimate, yang ada dalam pikiran adalah bagaimana sebuah pemerintahan bisa terjadi atau bisa berjalan dengan baik.
“Legitimasi pemerintahan itu bukan hanya menentukan siapa pemimpinnya, tetapi kemenangan dalam pemilu itu apakah diterima oleh masyarakat atau tidak,” urainya.
Dalam politik, kata Ikrar, seseorang bisa saja memiliki power tetapi dia tidak memiliki otoritas politik. Artinya, jika kekuasaan yang diperoleh tidak legitimate, maka rakyat akan memandang kekuasaan yang diperoleh akan dianggap tidak ada. Sebaiknya, jika kekuasaan yang diperolehnya dengan cara yang baik, maka akan memiliki otoritas.
Hadir pula Ray Rangkuti Direktur Eksekutif Lingkar Madani yang menekankan kepada publik bahwa harus ada standart moral atau dalam islam disebut akhlak. Jadi secara moral harusnya Gibran mengundurkan diri dari statusnya sebagai Cawapres.
“Seharusnya Gibran mengundurkan diri sebagai cawapres. Karena jika tidak maka standart moral dan akhlaknya ya sebatas itu, dan ini berbahaya,”tegasnya.



















![Seorang petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke hutan yang terbakar di wilayah Lege-Cap-Ferret, Prancis barat, pada 24 Juli 2026 [Caroline Blumberg/AP]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/07/Karhutla-680x533.jpg)






















