www.bisnistoday.co.id
Selasa , 16 Desember 2025
Home EKONOMI Pansel DK OJK Umumkan Seleksi Tahap II
EKONOMIPerbankan & Asuransi

Pansel DK OJK Umumkan Seleksi Tahap II

GEDUNG KANTOR Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Kementerian Keuangan sebagai panitia seleksi (pansel) mengumumkan sebanyak 19 nama peserta yang lolos seleksi tahap II dalam pemilihan Calon Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023 -2028. Peserta yang lolos seleksi tahap II akan dilanjutkan ke seleksi tahap III dalam waktu dekat.

Fadjar Majardi, Direktur Informasi Tentang Bank Indonesia di Jakarta, Jumat (19/5), dalam keteranganya mengutarakan, berdasarkan pengumuman No.Peng-03/PANSEL-DKOJK/2023 tentang Hasil Seleksi Tahap II (penilaian masukan dari masyrakat, rekam jejak, dan makalah) untuk calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023 2028.

Peserta yang lolos seleksi tahap II, DK OJK yakni, Imansyah, Budi Santosa, Dr.Iskandar Simorangkir,Dr, Adi Budiarso, Dr Onny Noyorono, Rico Usthavia Frans, Ir. Yunita Resmi Sari, Ubaidilah Nugraha,  Dr. Agus Susanto, Hidayat Prabowo, Mardianto Eddiwan Danusaputro, Anton Daryono, Trisno Nugroho, Causa Iman Karana, Dr.Agusman, Erwin Haryono, Dwiyapoetra Soeyasa Besar.PhD, Hasan Fawzi, dan Bambang Prijambodo.

Sejumlah nama tersebut dinyatakan lolos seleksi berdasarkan hasil Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Seleksi Berikutnya

Untuk selanjutnya, didalam lampiran pengumuman pansel DK OJK menyatakan, calon Anggota DK OJK yang ditetapkan lulus Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah) dan berhak mengikuti Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan).

Seluruh Calon Anggota DK OJK yang telah lulus Seleksi Tahap II wajib mengikuti Seleksi Tahap III yaitu Asesmen yang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Mei 2023 dan Pemeriksaan Kesehatan pada Selasa, 23 Mei 2023.

Sementara, untuk pelaksanaan Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon Anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada Panitia Seleksi  paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. /

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop dan Menag Kerja Sama Tingkatkan Ekonomi Umat Lewat Koperasi Ponpes dan Masjid

TANGERANG, Bisnistoday - Menteri Koperasi Ferry Juliantono bersama Menteri Agama Prof Dr...

Bank Danamon
Perbankan & Asuransi

Danamon Ingatkan Waspada Penipuan di Musim Liburan Natal dan Tahun Baru

JAKARTA, Bisnistoday – Memasuki puncak musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik dengan Predikat Informatif Tahun 2025

Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) masuk dalam 10 besar Badan Publik dengan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop Resmikan Command Center Kopdes Merah Putih

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meresmikan Command Center sebagai...