www.bisnistoday.co.id
Jumat , 9 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional PBI JK Tetap Dilayani 3 Bulan, Pemerintah Pastikan Warga Miskin Tetap Akses Kesehatan
Nasional

PBI JK Tetap Dilayani 3 Bulan, Pemerintah Pastikan Warga Miskin Tetap Akses Kesehatan

RSUP Fatamawati
GEDUNG Kantor, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah bersama DPR RI memastikan layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tetap berjalan selama tiga bulan ke depan meskipun terjadi penonaktifan kepesertaan. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa seluruh peserta PBI JK tetap akan mendapatkan layanan kesehatan dan iurannya ditanggung pemerintah selama masa transisi tersebut.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa berdasarkan data 2025 terdapat sekitar 45 juta warga miskin yang belum menerima program BPJS PBI JK. Pemerintah kini mempercepat langkah perbaikan data dan perluasan akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan.

Dalam kondisi tertentu seperti bencana, keterlantaran, atau situasi yang mengancam keselamatan jiwa, pemerintah tetap dapat memberikan bantuan PBI meskipun penerima berada di luar kategori yang telah ditetapkan.

Kementerian Sosial juga melakukan reaktivasi otomatis bagi lebih dari 100 ribu peserta nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastrofik. Layanan reaktivasi bahkan diperluas hingga tingkat desa dan kelurahan melalui kolaborasi lintas kementerian.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa rumah sakit tetap wajib melayani pasien dalam kondisi darurat, termasuk penderita yang membutuhkan tindakan vital seperti cuci darah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial memastikan pemerintah akan mengaktifkan kembali kepesertaan PBI bagi pasien dengan kebutuhan pengobatan rutin sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin sembari pemerintah melakukan pembenahan data penerima bantuan secara menyeluruh./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

KAPAL Tenggelam
Nasional

Pencarian ABK Hilang Terus Digencarkan Pasca tenggelamnya MV Khatulistiwa 8 di Perairan Tuban

TUBAN, Bisnistoday.co.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyampaikan  laporan terkait...

Nasional

Alun-alun Bandung Bakal Ditata Jadi Kawasan Sejarah Terpadu

BANDUNG, Bisnistoday.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai merancang penataan Alun-alun Bandung...

Sekjen APKLI MP
Nasional

Sekjend Apkli Saiful Chaniago Optimis Kepemimpinan Presiden Prabowo Mampu Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Lewat Ekonomi Kerakyatan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Sekretaris Jenderal DPP APKLI Merah Putih, Saiful Chaniago, menyatakan...

Makamah Konstitusi
Nasional

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Sebut Pemohon Tak Punya Legal Standing

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus polemik ijazah Wakil Presiden...