KEADAAN Indonesia, diibaratkan sebuah mobil yang sangat besar dengan 275 juta penumpang, dan perlu sekali perawatan aspek demokrasi, tatanan hukum, ekonomi agar kendaraan itu bisa membawa penumpangnya ke arah kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika tidak ada perawatan, maka bisa jadi mobil itu akan menjadi rongsokan mantan mobil.
Negara tercintai ini bisa berubah menjadi negara rongsokan, apabila segala aspek tentang perawatan mesin dan alat-alatnya tidak pernah dirawat sama sekali. Penumpangnya akan mulai merasakan ketidaknyamanan, ketidakdilan dan lain-lain hal negatif yang membuat negara itu menjadi negara yang tidak lagi mempunyai legitimasi moral untuk mensejahterakan rakyatnya dengan adil. Para akademisi menyebutnya sebagai Negara Gagal.
Keberadaan pejabat pamer harta ini, menjadi topik yang dikupas dalam dialog public Paramadina Democracy Forum Seri ke-8, yang diprakarsai Universitas Paramadina dan Paramadina Public Policy Institute bertajuk “Etika Pejabat Publik dan Demoralisasi Birokrasi”di Jakarta, Rabu, (15/3).
Belum lagi, permasalahan di berbagai lembaga negara saat ini seperti Kepolisian, lembaga-lembaga hukum seperti peradilan, kejaksaan, Mahkamah Agung, dan terakhir di lembaga keuangan seperti Ditjen Pajak, dan bersamaan kondisi ini terjadi ditengah situasi dimana utang Indonesia telah demikian menggelembung hingga menyentuh angka Rp7,700 triliun. Setiap tahun harus dibayar bunga Rp430 triliun atau 13% dari APBN.
Pemerintah bersama seluruh rakyat harus membayar pokok sekitar Rp700-800 triliun per tahun. Itu 25% dari APBN. Jika dicombinasi dengan saving the depth maka pemerinah akan mengeluarkan 38% dari APBN. Tapi karena kita tidak punya uang maka kita tidak pernah membayar utang dan selalu di-recycle. Dengan begitu, Indonesia membayar bunga dengan utang baru.
Kalau situasi itu berlangsung maka Indonesia bisa disebut akan berjalan dalam timbunan utang. Masyarakat hanya akan hidup dengan saving the creditor. Masalahnya untuk keluar dari situasi itu memerlukan pendapatan negara yang memadai.
Celakanya, ditengah situasi yang serbag rumit ini, timbul masalah pada insitusi terkait pendapatan negara yakni ditjen Pajak sesuatu yang sangat buruk terjadi di mana seorang Eselon III punya 40 akun rekening bank dan total nilainya Rp500 miliar, dengan perkiraan total asset Rp2,5 triliun.
Perlu menjadi perhatian, berapapaun angkanya akan sangat menentukan, karena ada berapa ratus Eselon III di lembaga itu, berapa puluh Eselon III dan berapa orang Eselon II di lembaga itu. Tingkat kepercayaan kepada lembaga negara praktis jatuh di mata masyarakat.
Tidak Fair dan Seruan Tak Bayar Pajak
Masyarakat yang selama ini merasa harus patuh dan dikejar-kejar untuk membayar pajak, dan kemudian mengetahui ada masalah besar di lembaga pajak negara hal mana uang pajak yang dikumpulkan oleh petugas penarik pajak ternyata ada oknum yang menyelewengkannya dengan jumlah yang fantastis, maka tidak usah heran jika timbul suara-suara untuk menunda pembayaran pajak.
Jika seruan menunda pembayaran pajak dari warga negara terus bergema, maka jelas situasi fiskal negara yang sedang memburuk akan semakin mengkhawatirkan serta sekarat. Terjadinya Negara Gagal (Failed State) harus diantisipasi dengan serius. Sayangnya, Kemenkeu menerima situasi itu dengan sangat defensif.
Seharusnya hal-hal itu direspon lanjut dengan kolaborasi dengan para pihak. Karena permasalahan indikasi korupsi di Pajak/Kemenkeu jelas di atas kapasitas para pengelola Keuangan negara.
Kolaborasi dengan para pihak jelas diperlukan karena dihadapi para pemungut pajak/kemenkeu bukan hanya jika ingin memperbaiki angka penerimaan pajak negara, maka yang didisiplinkan bukan hanya supply side, para pegawai pajak, tapi juga dari sisi demand side yakni para pengusaha besar, oligarki, tokoh berpengaruh. Itu semua di luar kapasitas dari para pegawai pajak/kemenkeu, karenanya kolaborasi para pihak mutlak diperlukan untuk mencapai solusi.
Bukan Persoalan Insentif Tapi Moral
Solusi standar pada situasi seperti itu yakni Pertama, Penegakan hukum, Pendekatan insentif, dan Pendekatan Budaya. Penegakan hukum, tentu sangat rumit di Indonesia. Kedua, Pendekatan insentif sudah dicoba tapi ternyata tidak cukup.
Para petugas pajak atau bea cukai atau keuangan incomenya telah lebih tinggi dari ASN lainnya. Tunjangan Kinerja para petugas telah diatas 100 %. Sedangkan kementerian lain masih 70%. Jadi rasa ketidakadilan tidak hanya dirasakan warga biasa, tapi juga para ASN lainnya.
Pada Pendekatan Budaya, maka di tengah masyarakat yang masih terjangkit budaya feudal di mana melihat pada contoh budaya atau perilaku para atasan, maka seharusnya penerapan hidup sederhana dilakukan dengan konsisten.
Tetapi di situlah masalahnya, banyak para pimpinan lembaga terlebih di lembaga keuangan atau pajak atau beacukai tidak sanggup mengelola perilaku pribadi dan keluarganya yang ternyata masih mempraktikkan pola hidup mewah. Terlihat dari cara berpakaian, aksesoris, dan pesta-pesta keluarga.
Oleh : Wijayanto Samirin, Ahli Kebijakan Publik dan Dosen Universitas Paramadina
















![Seorang petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke hutan yang terbakar di wilayah Lege-Cap-Ferret, Prancis barat, pada 24 Juli 2026 [Caroline Blumberg/AP]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/07/Karhutla-680x533.jpg)
























