www.bisnistoday.co.id
Kamis , 30 April 2026
Home METRO Jakarta Region Pelanggan Masih Wajib Pakai Masker di Stasiun dan Kereta Api
Jakarta RegionMETRO

Pelanggan Masih Wajib Pakai Masker di Stasiun dan Kereta Api

ATURAN KAI : Penumpang KAI diminta tetap menggunakan masker saat melakukan perjalanan dengan kereta api maupun saat di stasiun, baru-baru ini.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kepada para pelanggan bahwa masker tetap wajib digunakan selama berada di stasiun dan perjalanan kereta api. Meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker dengan sempurna di layanan transportasi publik.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kereta api. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Jenis masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis,” kata Joni.

Masker hanya bisa dilepas saat pelanggan makan atau minum. Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas di lapangan akan segera menegur yang bersangkutan.

KAI konsisten menegakkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalanan menggunakan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat.

Menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 juga, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

“Seiring dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api. Sehingga volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu,” tutur Joni.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

EKONOMIJakarta Region

Kecelakaan Kereta KRL dan KA Argo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur

JAKARTA, Bisnistoday- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyampaikan...

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno
Jakarta Region

Pemprov DKI Jakarta Hormati Proses Hukum Kasus TPST Bantargebang dan Percepat Perbaikan Tata Kelola Sampah

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum...

Pejabat DKI Jakarta
Jakarta Region

Lantik Pejabat Baru, Gubernur Pramono Pesan Junjung Tinggi Integritas

JAKARTA, Bisnistoday – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta 11 pejabat Pimpinan...

LingkunganMETRO

Jakarta Berpotensi Hujan di Hari Ke-2 Lebaran

JAKARTA-Bisnistoday: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan...