www.bisnistoday.co.id
Jumat , 6 November 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Pemerintah Bakal Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan
Nasional

Pemerintah Bakal Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan

Menteri ATR/BPN
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan dari hasil pengecekan melalui citra satelit, masih ada perusahaan-perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib sehingga perlu ditertibkan, sehingga pendapatan negara bisa lebih optimal.

 “Saya sudah pernah sampling di sejumlah PT di Riau dan Kalimantan, jadi orang punya HGU 8.000 hektare setelah dicek menggunakan teknologi satelit ternyata ada yang menanam lebih 1.500 hektare, ada yang 2.000 hektare,” kata Menteri Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (6/3).

Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran semacam ini perlu ditertibkan baik secara pendaftaran tanahnya hingga pungutan pajaknya. Untuk itu, Menteri Nusron mengimbau kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dengan Ditjen Pajak.

“Jadi saya ingin menertibkan administrasi tanahnya supaya semua APL (Area Penggunaan Lain) ada hak atas tananya. Kalau dari Ditjen Pajak, Bapak bisa lihat lebihnya (area tanam di luar HGU) itu benchmarkingnya bayar pajak berapa,” tutur Menteri Nusron.

Penertiban HGU tersebut, masih sejalan dengan program kerja yang dirancang Menteri Nusron di 100 Hari Kerjanya. Di mana, ia ingin menata ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan HGU yang lebih berkeadilan, mengarusutamakan keadaan pemerataan, dengan tetap menjaga kesinambungan perekonomian.

Selain itu dibahas pula dalam rapat ini terkait rencana sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi Bangunan. Dikatakan Wakil Menteri Keuangan, integrasi ini diperlukan agar mempermudah pembaharuan data perpajakan setiap kali terjadi transaksi pertanahan. “Besok semoga kita sudah bisa kick off untuk sinkronisasi data dan kerja sama lainnya,” tutur Anggito Abimanyu.//

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Dirjen Kemenaker
Nasional

Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)...

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Ferdinan Adinoto memimpin rapat koordinasi bersama Pejabat Pengawas untuk mengevaluasi kinerja dan meningkatkan pelayanan pertanahan.
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kantah Palangka Raya Perkuat Pengawasan Kinerja Internal

PALANGKA RAYA, Bisnistoday.co.id – Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto,...

Nasional

Kementan Perkuat Kompetensi Petani Kutai Barat, Dorong Transformasi Menuju Pertanian Modern

BINUANG , Bsnistoday.co.id - Kementerian Pertanian terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya...

Pencari Kerja
Nasional

Besok, Batas Akhir Lamar Lowongan MagangHub Batch 3

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan lulusan perguruan tinggi, lulusan pendidikan...