JAKARTA, Bisnistoday- Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri akan dibayarkan H-10. Sementara untuk para pekerja swasta dibayarkan paling lama H-7 sebelum lebaran 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartartodi Kantor Presiden Jakarta, Senin (19/4).
Airlangga mengatakan, THR untuk pekerja swasta didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No.M/6/HK.04/IV/2021 dibayarakan secara penuh paling lama dibayarkan H-7. Kemennaker akan membentuk posko THR untuk melakukan pengawasan.
“Sedangkan untuk ASN dan prajurit TNI/Polri juga sudah difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10 lembaran,” tambahnya.
Seperti diketahui bahwa pada tahun 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sedangkan ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.
Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Airlangga menambahkan, selain penyaluran THR, untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga menyiapkan tiga program lainnya. “Kemudian terkait program perlindungan sosial dan sembako, ini terus dilakukan pada Mei dan Juni akan dibayarkan di awal bulan Mei,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga berencana untuk mengadakan Hari Belanjan Online Nasional (Harbolnas) Ramadhan. “Dengan ongkos kirim ditanggung pemerintah atau pun platform digital,” tambah Airlangga.
Program ketiga adalah bantuan sosial berupa beras. “Saat ini sedang dalam pematangan yaitu terkait 10 kilogram dengan sasaran peserta kartu sembako non PKH (Program Keluarga Harapan),” tandas Airlangga./


