JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah siapkan strategi pengendalian impor dan perlindungan konsumen guna menjaga daya saing industri nasional ditengah ketatnya persaingan global. Langkah tersebut ditegaskan Menteri Perdagangan Budi Santoso saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (26/5).
Dalam rapat yang membahas regulasi perdagangan elektronik, perlindungan pelaku usaha, hingga tata kelola perdagangan komoditas dan aset digital itu, Mendag menekankan pentingnya reformasi perdagangan luar negeri yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
“Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Budi Santoso dalam keteranganya di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan, pengaturan impor kini dibagi ke dalam tiga kategori utama, yakni barang dilarang impor, barang diatur impornya, dan barang bebas impor. Pemerintah juga mewajibkan importir memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta melengkapi verifikasi teknis oleh surveyor independen untuk komoditas tertentu. Seluruh layanan perizinan perdagangan luar negeri juga kini dilakukan secara daring melalui sistem Single Submission (SSm).
Tingkatkan Perlindungan Konsumen
Selain memperketat impor, pemerintah juga memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan barang beredar dan produk pangan olahan. Pengawasan dilakukan terhadap produk yang telah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib seperti minyak goreng, tepung terigu, gula kristal putih, kopi instan, hingga ikan kaleng.
Menariknya, Indonesia disebut menjadi negara paling aktif menerapkan instrumen safeguard atau tindakan pengamanan perdagangan, dengan sembilan kasus atau sekitar 25 persen dari total kasus global. Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi industri nasional dari lonjakan impor yang berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha dalam negeri.
Anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel turut mendukung penguatan regulasi perdagangan tersebut. Ia menilai pengawasan impor ilegal dan penguatan pengawasan produk pangan perlu terus diperketat agar iklim usaha nasional tetap sehat dan konsumen memperoleh perlindungan maksimal./

