www.bisnistoday.co.id
Senin , 17 Maret 2025
Home NASIONAL & POLITIK Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi
NASIONAL & POLITIK

Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi

GT Kalihurip
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km yang keduanya berada dibawah pengelolaan PT. Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19.

Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut : Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000.

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut :
Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000.

Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku BUJT untuk kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Santri di Bogor Unjuk Gigi Jadi Chef, Keterampilan Memasak Jadi Bekal Masa Depan

JAKARTA, Bisnistoday - Memasak bukan sekadar kegiatan domestik, melainkan keterampilan hidup penting...

Plt Kepala BPN Kota Palangka Raya Ferdinan Adinoto
NasionalNASIONAL & POLITIK

BPN Palangka Raya Kejar Target Redistribusi Tanah 2025

PALANGKA RAYA, BisnisToday – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya menargetkan...

indra gunawan pamit dari Kementerian ATR BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Indra Gunawan Pamit dari Kementerian ATR BPN, Apa Alasannya?

JAKARTA, BisnisToday - Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar acara pelepasan dan...

NASIONAL & POLITIKPolitik & Keamanan

Kapolda Kaltara Turun Tangan Pasca-penyerangan Mapolres Tarakan oleh Oknum TNI

TARAKAN, Bisnistoday – Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, langsung bertindak...