JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021. Menyusul adanya libur panjang hari keagamaan Isra’ Mi’raj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada pertengahan bulan ini.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga DKI untuk menahan diri tidak berpergian keluar kota terutama saat libur panjang akhir pekan.
“Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah,” imbau Anies dalam keterangan tertulisnya, Senin (08/03/2021).
Pemprov DKI mengklaim, PPKM tanggal 8 hingga 22 Februari 2021 yang lalu telah berhasil menekan angka warga yang positif terpapar Covid-19 atau Corona. Hal ini lah yang juga mendorong keputusan Pemprov untuk memperpanjang kebijakan PPKM.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menjelaskan trend penurunan warga yang terpapar Covid-19 terus berlanjut. Data menunjukan ada penurunan jumlah kasus aktif per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 13.309 kasus.
Sedangkan pada 7 Maret turun menjadi 7.209 kasus dengan reproduction rate yang menurun dari 1.04 (16 Februari) menjadi 1.02 (6 Maret). Serta positivity rate yang berkurang dari 18 % pada bulan Februari menjadi 11.6% pada bulan Maret.





































