JAKARTA, Bisnistoday – Transformasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Merdeka Belajar direspons positif oleh masyarakat. Berdasarkan survei media nasional, sebanyak 86,5 persen responden menilai kebijakan transfer langsung Dana BOS ke rekening sekolah memudahkan pihak sekolah.
“Ada relaksasi penggunaan dana BOS. Saat ini dana BOS tidak lagi disekat-sekat persentasenya seperti zaman dulu. Jadi, sudah lebih fleksibel dan kepala sekolah diberikan kesempatan dan kemerdekaan untuk bisa membelanjakan sesuai dengan kebutuhan riil yang sesuai dengan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah),” diungkapkan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri, dalam Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) ke-18: Transformasi Sekolah Melalui Dana BOS dan Asesmen Nasional, secara daring, di Jakarta, Kamis (17/12).
Jumeri menuturkan, transformasi pengelolaan Dana BOS salah satunya dilakukan melalui relaksasi penggunaan dana BOS yang lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan program prioritas sekolah. Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada kepala sekolah dalam memanfaatkan dana BOS untuk kebutuhan dan program sekolahnya.
Dirjen PAUD Dikdasmen ini mengakui masih adanya keluhan terkait penyaluran Dana BOS, misalnya berupa keterlambatan dan keluhan soal laporan. “Kemungkinan beberapa daerah yang terlambat menerima Dana BOS karena rekeningnya tidak valid lagi. Kami masih menerima retur atau pengembalian dari bank atas transfer yang kami lakukan, karena rekening satuan pendidikan tidak akurat. Ke depan, akan dibuat lebih akurat,” terangnya.
“Tahun depan juga kami akan melakukan standardisasi rekening, yaitu dimulainya nomor rekening dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan diikuti nomor rekening untuk memastikan rekening tersebut memang khusus untuk penyaluran Dana BOS,” tambah Jumeri.
Lebih lanjut, Dirjen PAUD Dikdasmen mendorong agar Pemerintah Daerah dapat mendorong peningkatan tata kelola sekolah, khususnya dalam pelaporan penggunaan Dana BOS yang kini penggunaannya semakin fleksibel, “Laporan adalah bagian akuntabilitas. Kita harus terus mendorong sekolah untuk terbiasa membuat laporan tepat waktu. Ini bagian pengendalian kami,” ujar Jumeri.
Selain itu, Kemendikbudristek bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggunakan satu aplikasi pengelolaan Dana BOS, yaitu Aplikasi Rencana dan Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS). “Ini akan mempermudah sekolah, karena tidak harus melaporkan pada dua aplikasi. Jadi, akan lebih sederhana dan mempercepat sekolah melakukan laporan yang lebih tepat,” kata Jumeri.
Terkait keluhan responden mengenai pembelanjaan Dana BOS melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), Dirjen Jumeri meyakini dengan semakin banyak penjual (merchant) yang bergabung di SIPLah, barang-barang yang dibelanjakan sekolah lewat SIPLah akan semakin baik./







































