www.bisnistoday.co.id
Kamis , 22 Oktober 2026
Home EKONOMI Pengemudi Ojol Resmi Berstatus Pelaku Usaha Mikro
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pengemudi Ojol Resmi Berstatus Pelaku Usaha Mikro

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Mulai 1 Juli 2026 pengemudi ojek online (ojol) roda dua resmi sebagai pengusaha mikro transportasi online.

“Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Rabu (1/7).

Dengan status barunya tersebut, para pengemudi ojol akan mendapat program insentif dan berbagai fasilitas kemudahan sama dengan pelaku usaha mikro lainnya, termasuk ketentuan perpajakan bagi usaha mikro.

Selain itu, pengemudi ojol roda dua akan menerima porsi pendapatan sebesar 92 persen dari tarif perjalanan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Sebelumnya, pengemudi menerima komisi sebesar 80 persen, sedangkan 20 persen menjadi bagian platform digital.

“Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta,” kata Maman.

Pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan yang bertujuan memperluas peluang usaha para pengemudi ojol di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring. Program tersebut diharapkan dapat mendorong tumbuhnya sumber pendapatan baru bagi pengemudi dan keluarganya.

Stimulus yang disiapkan mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas dan kompetensi kewirausahaan, serta berbagai program pendampingan untuk mengembangkan usaha produktif.

“Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga,” ujar Menteri Maman.

Menurutnya, perubahan status tersebut akan berlaku secara otomatis sesuai aspirasi yang disampaikan berbagai asosiasi pengemudi ojol. .

Menteri Maman menegaskan, kebijakan tersebut merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap penguatan ekonomi rakyat, khususnya pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro.

Terkait aspek administrasi, Maman memastikan seluruh proses akan dilakukan secara bertahap selama masa transisi tanpa menghambat aktivitas para pengemudi ojol.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan landasan hukum yang kuat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan serta menjaga keseimbangan seluruh ekosistem transportasi online.

“Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan,” tutur Menteri Maman.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Mal Ciputra
Ekonomi & Bisnis

Mahasiswa Universitas Ciputra Jakarta Dalami Strategi Dunia Bisnis Ritel Di Mal Ciputra Jakarta

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Mal Ciputra Jakarta menerima kunjungan 45 mahasiswa dan 2...

Logo BI
Ekonomi & Bisnis

Pengamat: BI Rate Berpeluang Ditahan di 5,75 Persen, Kenaikan Jadi Opsi Jika Tekanan Rupiah Berlanjut

JAKARTA, Bisnistoday.co.id– Bank Indonesia (BI) diperkirakan akan menahan suku bunga acuan atau...

Ekonomi & Bisnis

Jelang Terminasi, PT PPIN Selalu Jaga Komitmen

Pekanbaru, bisnistoday.co.id-- PT PP Infrastruktur akan selalu memegang komitmen dalam menjaga kepercayaan...

Menperin
Ekonomi & Bisnis

Industri Mamin Tumbuh 6,51 Persen, Gas Industri dan Bahan Baku Jadi Tantangan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- Industri makanan dan minuman (mamin) tumbuh 6,51 persen pada triwulan...