JAKARTA, Bisnistoday – Kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk menurunkan kembali bunga acuan (BI Rate) dnilai sebagai langkah terukur sekaligus upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 19-20 Agustus 2025 sepakat memutuskan untuk menurunkan BI rate 25 bps ke level 5%
“Keputusan tersebut betul-betul terukur, terarah dan konstruktif bagi para pelaku ekonomi dan perbankan. Stance kebijakan moneter longgar atau dovish policy ini memang sangat dibutuhkan untuk mampu menghela sektor riil sekaligus mengharmonisasikan kebijakan moneter ini dengan kebijakan fiskal pemerintah yang juga countercyclical (pro growth),” ungkap Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty LPPI) di Jakarta, Kamis (21/8).
Keputusan RDG BI kemarin, lanjut Ryan, secara gamblang menunjukkan stance kuat BI yang pro growth dengan pertimbangan rasional bahwa baik realisasi maupun ekspektasi inflasi masih dalam target BI yang 2,5% +/- 1. Selain itu juga, nilai tukar rupiah yang relatif stabil dan berada dalam kisaran asumsi APBN 2025 serta perlunya stimulus untuk mendorong perekonomian nasional.
Menariknya, lanjut Ryan, disebutkan dalam risalah rapat RDG BI tersebut terkait terbukanya ruang penurunan BI Rate lebih lanjut. Dengan demikian, pelaku perbankan secara bertahap akan menyesuaikan suku bunga (simpanan dan kredit) yang lebih akomodatif untuk merangsang pelaku dunia guna meningkatkan permintaan fasilitas kredit (terutama kredit produktif, yaitu kredit investasi dan kredit modal kerja) seiring ekspansi produksi atau bisnisnya.
Menurut Ryan, harmoni kebijakan moneter dan fiskal ini, termasuk kebijakan perpajakan, tentunya membutuhkan dukungan dari aspek kepastian hukum dan kebijakan, stabilitas sosial dan politik. Demikian juga birokrasi dan regulasi perijinan investasi yang ramah investor sehingga investor asing dan domestik tertarik menanamkan modalnya dan berusaha di Indonesia.
“Bauran kebijakan yang pro growth tersebut juga sangat relevan dan antisipatif dalam kerangka meringankan beban tambahan yang dipikul para pengusaha (terutama eksportir) yang terkena dampak kenaikan tarif Trump sebesar 19%.” /



