www.bisnistoday.co.id
Minggu , 27 September 2026
Home HEADLINE NEWS Permintaan Global Meningkat, Picu Kenaikan HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Periode Kedua Maret 2026
HEADLINE NEWS

Permintaan Global Meningkat, Picu Kenaikan HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Periode Kedua Maret 2026

Emas Batangan
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan sebesar USD 6.792,97 per Wet Metrik Ton (WMT) untuk periode kedua Maret 2026. HPE tersebut naik sebesar 1,63 persen dibandingkan periode pertama Maret 2026 yang sebesar USD 6.684,18 per WMT.

Sementatara, WPE emas turut mengalami kenaikan menjadi USD 165.118,45 per kilogram dari USD 161.568,53 per kilogram. Harga  Referensi (HR) emas juga naik menjadi USD 5.135,76 per troy ounce (t oz) dari USD 5.025,35 per t oz.

Penetapan HPE dan HR dituangkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 422 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”.

Kepmendag tersebut berlaku untuk 15–31 Maret 2026. “Kenaikan HPE konsentrat tembaga pada periode kedua Maret 2026 terjadi karena meningkatnya permintaan dunia terhadap tembaga, terutama dari sektor kelistrikan, manufaktur, dan teknologi,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan  Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.

Tommy menambahkan, naiknya harga mineral penyusun konsentrat tembaga menjadi dasar penghitungan HPE konsentrat tembaga periode kedua Maret 2026. Sepanjang periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga naik  0,62 persen, emas naik 2,20 persen, dan perak naik 5,76 persen.

“Kemudian untuk emas, kenaikan HPE dan HR disebabkan oleh meningkatnya permintaan logam mulia yang untuk kebutuhan industri dan investasi,” ujar Tommy.

HPE dan HR ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan tersebut merujuk pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.

“Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” tambahnya.//

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Menteri Dody
HEADLINE NEWS

Menteri PU Dody Kecewa Laporan Penanganan Kekeringan Lahan Pertanian di Cirebon

CJREBON, Bisnistoday – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyusuri sejumlah lokasi...

Energi Geothermal
HEADLINE NEWS

Target Bauran EBET Meleset, Pengamat: UU EBET Harus Segera Disahkan Kunci Komitmen NZE 2060

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Pengamat Kelistrikan dari ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menilai komitmen...

GEDUNG BEI
HEADLINE NEWS

IHSG Berpeluang Rebound, Stabilitas Rupiah dan Arus Asing Menentukan

JAKARTA, Bisnistoday – Keputusan Bank Indonesia (BI) mempertahankan BI-Rate di level 5,75%...

Budi Santoso
HEADLINE NEWS

Produk UMKM Didorong Masuk ke Tokopedia dan Tiktok Shop

SOLO, Bisnistoday - Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Tokopedia dan Tiktok Shop untuk...