www.bisnistoday.co.id
Jumat , 10 Juli 2026
Home BURSA & KORPORASI Korporasi Permohonan PK Oleh Greylag Ditolak, Garuda Optimalkan Fase Transformasi Kinerja
Korporasi

Permohonan PK Oleh Greylag Ditolak, Garuda Optimalkan Fase Transformasi Kinerja

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat langkah percepatan transformasi kinerja yang didukung oleh penguatan landasan hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), selaras dengan telah ditetapkannya secara resmi Penetapan PN Jakarta Pusat yang menolak upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap pengesahan perdamaian PKPU-yang dilayangkan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) pada November 2022 lalu.

Tidak diterimanya permohonan peninjauan kembali tersebut didasarkan pada informasi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperoleh perusahaan pada Rabu (16/8) yang lalu, yang menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Greylag Entities Tidak Memenuhi Syarat Formil (TMS) . Sebelumnya di tahun 2022 Greylag Entities mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas Putusan Homologasi PKPU yang telah disahkan pada Juni 2022 lalu di mana upaya hukum kasasi tersebut turut telah dimenangkan oleh Garuda Indonesia.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengungkapkan, “Penetapan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali ini menjadi penanda penting bagi rangkaian tahapan restrukturisasi Garuda Indonesia yang ditempuh melalui proses PKPU, telah mendapatkan landasan hukum yang semakin solid. Selanjutnya, Garuda Indonesia berkomitmen penuh untuk senantiasa memastikan fase transformasi kinerja dapat berlangsung dengan optimal dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, dalam memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia kepada kreditur berlangsung optimal, sebelumnya perusahaan juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh Greylag Entities diantaranya melalui Permohonan Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up melalui otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lainnya. Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur dan disahkan melalui Putusan Homologasi pada tahun 2022 lalu.

“Apa yang berhasil disepakati dalam tahapan PKPU, merupakan wujud komitmen, dukungan dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia dapat berjalan optimal serta proporsional, dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja Garuda Indonesia di masa yang akan datang. Oleh karena itu, kami tentunya menyikapi dengan serius adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat,” tutup Irfan./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Rangkaian Kereta Api
Korporasi

Tahun 2025, KAI Catatkan Laba Sebesar Rp2,28 Triliun

JAKARTA, Bisnistoday - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja keuangan konsolidasian...

emasku
Korporasi

Meski Harga Emas Terkoreksi, HRTA Optimistis Prospek Industri Tetap Positif

JAKARTA, Bisnistoday – Setelah mencetak rekor tertinggi pada awal tahun, harga emas...

Dirut Bank Jakarta
Korporasi

Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

JAKARTA, Bisnistoday  – Industri keuangan nasional dinilai masih memiliki fundamental yang kuat...

Asuransi Tri Pakarta
Korporasi

PT Asuransi Tri Prakarta Bukukan Pendapatan  Rp 1,57 Triliun Selama Tahun 2025

JAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi Tri Pakarta (TRIPA) membukukan pendapatan jasa asuransi...